Rumah Warga Kalumpang Kota Ternate Dibongkar PN, Warga: Ada Bukti Jual Beli 

- Wartawan

Senin, 22 Mei 2023 - 19:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Warga Kalumpang Kota Ternate yang Dibongkar oleh Pengadilan Negeri Ternate dengan Menggunakan Satu Unit Eksavator (Rakyatmu)

Rumah Warga Kalumpang Kota Ternate yang Dibongkar oleh Pengadilan Negeri Ternate dengan Menggunakan Satu Unit Eksavator (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Empat rumah warga yang masuk dalam sengketa lahan di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dibongkar oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate. 

Pembongkaran dilakukan pada Senin (22/5/2023) pukul 09.00 WIT, hanya saja mendapatkan perlawanan dari warga setempat, sehingga dijeda sampai pukul 18.00 WIT.

Warga yang rumahnya dibongkar mengemas perabot rumah untuk dievakuasi sementara di keluarga mereka masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan Rakyatmu.com, hingga pukul 18.55 WIT, warga maupun pihak aparat gabungan kepolisian dan TNI masih di lokasi menyaksikan proses pembongkaran rumah.

Salah satu warga terdampak, Fatma (47), mengatakan, rumah yang dirinya dan keluarga tempati itu peninggalan orang tuanya dan sudah berlangsung puluhan tahun.

BACA JUGA :  Warga Desa Sumae Halmahera Selatan Ditemukan Meninggal Dunia, Suami Selamat

“Rumah ini dari orangtua kami sejak tahun 1976, ada bukti jual beli antara pemilik tanah dan ayah saya,” katanya sambil mengusap air matanya.

“Kami akan terus mencari keadilan, kasiang kami mau tinggal dimana, tidak mungkin terus-menerus tinggal di rumah keluarga,” sambungnya.

Ketua Pengadilan Negeri Ternate Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan, perkara yang sedang dilakukan eksekusi oleh PN sudah inkrah 1996 atau memiliki keputusan hukum tetap dan sampai upaya luar biasa di 1996, sudah diputuskan di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA :  Golkar Ambisi Rebut 14 Kursi dan Pilgub Maluku Utara

“Kemudian pemohon eksekusi mengajukan permohonan ke PN pada 2010. Maka dilakukan pemanggilan kepada pihak yang bernama Anmani (warga terdampak) sebanyak tiga kali dan pada saat dilaksanakan eksekusi, ada perlawanan oleh termohon eksekusi,” katanya pada Senin (22/5/2023).

Dia menambahkan, 2021 lalu diajukan lagi oleh kuasa insidentil dari pemohon (ahli waris), sehingga dilakukan pemanggilan para pihak Anmani untuk ditegur, karena  undang-undang mengatakan delapan hari setelah ditegur harus keluar.

“Tapi tidak keluar secara sukarela. Maka pada 2023 dilakuan yang namanya konstatering atau pencocokan objek, ternyata yang dilakukan eksekusi hanya empat rumah untuk pembongkaran,” ungkapnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi
Ketua FKUB Taliabu Dukung Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden
Lestarikan Budaya Lokal, Dikbud Taliabu Bakal Berlakukan Kurikulum Bahasa Daerah
Forum Adat Kesangajian Bicoli Dorong Perlindungan Lingkungan dan Kedaulatan Pangan
PNM Perluas Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera di Maluku Utara lewat Mekaar
Kukuhkan Perangkat Adat Kesangajian Bicoli, Sultan Tidore Sesalkan Sikap Pejabat Haltim

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:29 WIT

Ketua FKUB Taliabu Dukung Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:19 WIT

Lestarikan Budaya Lokal, Dikbud Taliabu Bakal Berlakukan Kurikulum Bahasa Daerah

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:47 WIT

Forum Adat Kesangajian Bicoli Dorong Perlindungan Lingkungan dan Kedaulatan Pangan

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:00 WIT

PNM Perluas Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera di Maluku Utara lewat Mekaar

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:28 WIT

Kukuhkan Perangkat Adat Kesangajian Bicoli, Sultan Tidore Sesalkan Sikap Pejabat Haltim

Berita Terbaru