Rumah Warga Kalumpang Kota Ternate Dibongkar PN, Warga: Ada Bukti Jual Beli 

- Wartawan

Senin, 22 Mei 2023 - 19:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Warga Kalumpang Kota Ternate yang Dibongkar oleh Pengadilan Negeri Ternate dengan Menggunakan Satu Unit Eksavator (Rakyatmu)

Rumah Warga Kalumpang Kota Ternate yang Dibongkar oleh Pengadilan Negeri Ternate dengan Menggunakan Satu Unit Eksavator (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Empat rumah warga yang masuk dalam sengketa lahan di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dibongkar oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate. 

Pembongkaran dilakukan pada Senin (22/5/2023) pukul 09.00 WIT, hanya saja mendapatkan perlawanan dari warga setempat, sehingga dijeda sampai pukul 18.00 WIT.

Warga yang rumahnya dibongkar mengemas perabot rumah untuk dievakuasi sementara di keluarga mereka masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan Rakyatmu.com, hingga pukul 18.55 WIT, warga maupun pihak aparat gabungan kepolisian dan TNI masih di lokasi menyaksikan proses pembongkaran rumah.

Salah satu warga terdampak, Fatma (47), mengatakan, rumah yang dirinya dan keluarga tempati itu peninggalan orang tuanya dan sudah berlangsung puluhan tahun.

BACA JUGA :  Sekretaris DPC PDIP Tegaskan Rekomendasi Tunggal Diberikan Kepada Citra - Utu

“Rumah ini dari orangtua kami sejak tahun 1976, ada bukti jual beli antara pemilik tanah dan ayah saya,” katanya sambil mengusap air matanya.

“Kami akan terus mencari keadilan, kasiang kami mau tinggal dimana, tidak mungkin terus-menerus tinggal di rumah keluarga,” sambungnya.

Ketua Pengadilan Negeri Ternate Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan, perkara yang sedang dilakukan eksekusi oleh PN sudah inkrah 1996 atau memiliki keputusan hukum tetap dan sampai upaya luar biasa di 1996, sudah diputuskan di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA :  CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara

“Kemudian pemohon eksekusi mengajukan permohonan ke PN pada 2010. Maka dilakukan pemanggilan kepada pihak yang bernama Anmani (warga terdampak) sebanyak tiga kali dan pada saat dilaksanakan eksekusi, ada perlawanan oleh termohon eksekusi,” katanya pada Senin (22/5/2023).

Dia menambahkan, 2021 lalu diajukan lagi oleh kuasa insidentil dari pemohon (ahli waris), sehingga dilakukan pemanggilan para pihak Anmani untuk ditegur, karena  undang-undang mengatakan delapan hari setelah ditegur harus keluar.

“Tapi tidak keluar secara sukarela. Maka pada 2023 dilakuan yang namanya konstatering atau pencocokan objek, ternyata yang dilakukan eksekusi hanya empat rumah untuk pembongkaran,” ungkapnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

BLT Desa Samuya Disalurkan, Kades: Semoga Penerima Memanfaatkan dengan Baik
Hari Kartini: Bupati Aliong Mus Serukan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Warga Fatce Kepulauan Sula Keluhkan Air Mati 4 Hari, Ini Masalahnya
Bersama Warga Afe Taduma di Khatam Quran, Sekda Kota Ternate: Segera Bangun Masjid
Muhammad Sinen Sebut DBH Tidore Sudah Disuarakan ke Ahmad Purbaya Sejak 2022
Muhammad Sinen soal DBH Halut-Halbar Jadi Prioritas: Daerah Lain Bagaimana?
Warga Umaloya Lega, Talud Penahan Banjir Dibangun Pemkab Kepulauan Sula
Buka Forum Konsultasi Publik, Rizal Pastikan RPJMD Kota Ternate Rampung Lebih Awal

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 20:17 WIT

BLT Desa Samuya Disalurkan, Kades: Semoga Penerima Memanfaatkan dengan Baik

Senin, 21 April 2025 - 21:34 WIT

Hari Kartini: Bupati Aliong Mus Serukan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Senin, 21 April 2025 - 16:08 WIT

Warga Fatce Kepulauan Sula Keluhkan Air Mati 4 Hari, Ini Masalahnya

Sabtu, 19 April 2025 - 16:52 WIT

Bersama Warga Afe Taduma di Khatam Quran, Sekda Kota Ternate: Segera Bangun Masjid

Sabtu, 19 April 2025 - 09:02 WIT

Muhammad Sinen Sebut DBH Tidore Sudah Disuarakan ke Ahmad Purbaya Sejak 2022

Jumat, 18 April 2025 - 22:11 WIT

Muhammad Sinen soal DBH Halut-Halbar Jadi Prioritas: Daerah Lain Bagaimana?

Jumat, 18 April 2025 - 20:02 WIT

Warga Umaloya Lega, Talud Penahan Banjir Dibangun Pemkab Kepulauan Sula

Rabu, 16 April 2025 - 16:13 WIT

Buka Forum Konsultasi Publik, Rizal Pastikan RPJMD Kota Ternate Rampung Lebih Awal

Berita Terbaru