Rumah Warga Kalumpang Kota Ternate Dibongkar PN, Warga: Ada Bukti Jual Beli 

- Wartawan

Senin, 22 Mei 2023 - 19:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Warga Kalumpang Kota Ternate yang Dibongkar oleh Pengadilan Negeri Ternate dengan Menggunakan Satu Unit Eksavator (Rakyatmu)

Rumah Warga Kalumpang Kota Ternate yang Dibongkar oleh Pengadilan Negeri Ternate dengan Menggunakan Satu Unit Eksavator (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Empat rumah warga yang masuk dalam sengketa lahan di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dibongkar oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate. 

Pembongkaran dilakukan pada Senin (22/5/2023) pukul 09.00 WIT, hanya saja mendapatkan perlawanan dari warga setempat, sehingga dijeda sampai pukul 18.00 WIT.

Warga yang rumahnya dibongkar mengemas perabot rumah untuk dievakuasi sementara di keluarga mereka masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan Rakyatmu.com, hingga pukul 18.55 WIT, warga maupun pihak aparat gabungan kepolisian dan TNI masih di lokasi menyaksikan proses pembongkaran rumah.

Salah satu warga terdampak, Fatma (47), mengatakan, rumah yang dirinya dan keluarga tempati itu peninggalan orang tuanya dan sudah berlangsung puluhan tahun.

BACA JUGA :  PKB dan PAN Maluku Utara Tolak Sistem Pemilihan Tertutup, Akademisi: Kemunduran Demokrasi

“Rumah ini dari orangtua kami sejak tahun 1976, ada bukti jual beli antara pemilik tanah dan ayah saya,” katanya sambil mengusap air matanya.

“Kami akan terus mencari keadilan, kasiang kami mau tinggal dimana, tidak mungkin terus-menerus tinggal di rumah keluarga,” sambungnya.

Ketua Pengadilan Negeri Ternate Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan, perkara yang sedang dilakukan eksekusi oleh PN sudah inkrah 1996 atau memiliki keputusan hukum tetap dan sampai upaya luar biasa di 1996, sudah diputuskan di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA :  Malam Ini, Mario G. Klau dan Artis Lokal Hibur Warga Kota Ternate

“Kemudian pemohon eksekusi mengajukan permohonan ke PN pada 2010. Maka dilakukan pemanggilan kepada pihak yang bernama Anmani (warga terdampak) sebanyak tiga kali dan pada saat dilaksanakan eksekusi, ada perlawanan oleh termohon eksekusi,” katanya pada Senin (22/5/2023).

Dia menambahkan, 2021 lalu diajukan lagi oleh kuasa insidentil dari pemohon (ahli waris), sehingga dilakukan pemanggilan para pihak Anmani untuk ditegur, karena  undang-undang mengatakan delapan hari setelah ditegur harus keluar.

“Tapi tidak keluar secara sukarela. Maka pada 2023 dilakuan yang namanya konstatering atau pencocokan objek, ternyata yang dilakukan eksekusi hanya empat rumah untuk pembongkaran,” ungkapnya. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru