RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
“Ketentuan ini wajib dilaksanakan, dan pemangkasan anggaran itu seperti perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah 50 persen,” kata Sekertaris Kota Ternate Rizal Marsaoly, Sabtu (15/2/2025).
Sebagai ketua TAPD Kota Ternate, dirinya meminta Kepala BPKAD untuk melakukan rapat internal. “Kita di daerah melakukan efisiensi ini penting karena ini berkaitan dengan dana transfer dari Pusat ke daerah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun program kegiatan yang sudah dirancang Pemerintah Kota Ternate tetap menjadi prioritas,” tambahnya.
Efisiensi ini, menurut Rizal, tidak berpengaruh pada sejumlah kegiatan dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Lanjut dia, program tetap berjalan dengan mengoptimalkan pendapatan daerah yang digenjot oleh OPD pengelola PAD.
“Jadi dengan adanya efisiensi ini PAD Kota Ternate harus di genjot oleh OPD ,” tandasnya. (**)
Editor : Redaktur