RAKYATMU.COM – Proses pencocokan objek sengketa lahan seluas 1,5 Ha oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate di RT 008/RW 004 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, berakhir dengan saling kejar warga dengan penggugat.
Ketika pihak PN yang diwakili Ujhe membacakan putusan pengadilan yang dimenangkan oleh Yulianto sebagai penggugat, maka disitulah mulai terjadi perdebatan dengan warga.
Yulianto yang juga hadir di lokasi itu, dikejar seorang wanita dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, berupaya lari menyelamatkan diri. Puluhan polisi dan warga yang hadir mencoba melerai dengan mengamankan perempuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan Rakyatmu.com, solidaritas datang dari mahasiswa dan pemuda setempat, dengan memblokade jalan dan membentangkan spanduk tuntutan serta membakar ban bekas ditengah jalan.
Hal tersebut membuat pihak PN memilih membatalkan pencocokan objek dengan meninggalkan lokasi perkara.
Nulzuludin Mudaffar Syah, anaknya sultan Ternate ke-48 Mudaffar Sjah didampingi Tulilamo Kesultanan Ternate Ilyas Bayau, juga hadir di lokasi, menurut Nulzuludin, tanah yang ditempati warga sudah dihibahkan oleh ayahnya pada 1996, karena tanah tersebut merupakan tanah adat.
“Ini tanah adat yang tidak bisa diklaim oleh perorangan termasuk negara. Mereka yang menempati lahan ini sudah dihibahkan oleh mendiang sultan Ternate ke-48,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Rabu (23/5/2023).
Sementara itu, solidaritas terus berdatangan dari mahasiswa. Mereka menyampaikan aspirasinya lewat megafon terkait sengketa yang dihadapi oleh warga. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo