RAKYATMU.COM – Ombudsman Republik Indonesia Keterwakilan Maluku Utara mencatat keterbukaan informasi publik di Provinsi Maluku Utara masih sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan daerah lain.
Hal ini terkait dengan hasil penilaian kepatuhan pelayanan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku Utara bersama Ombudsman. Dikategorikan berada zona kuning bahkan lima Kabupaten dan Kota berada pada zona merah.
Kepala Ombudsman Maluku Utara Sofyan Ali mengatakan, daerah yang sangat tertinggal dari aspek penyediaan informasi dan dokumentasi publik dari hasil penilaian rekan-rekan KIP dan Ombudsman adalah Provinsi Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa ini harus jadi catatan pemerintah daerah untuk lebih konsentrasi memperbaiki kebijakan terkait pelayanan, sebab menunjukan tingkat keterbukaan informasi publik masih jauh terbelakang.
“Sepuluh Kabupaten dan Kota dan satu Provinsi belum ada yang berada di kepatutan tinggi atau zona hijau, semuanya berada di zona kuning dan bahkan zona merah,” katanya ketika diwawancara di Ternate pada Senin (10/7/2023).
Ia menyebutkan, daerah yang masuk zona kuning diantaranya, Kota Ternate, Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.
Sementara masuk zona merah adalah Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kepulauan Taliabu.
Sofyan menyebutkan mengenai keterbukaan informasi publik Maluku Utara memang sudah ada KIP dalam hal pengawalan pelayanan informasi publik. Informasi publik bisa terbentuk ketersediaan sifatnya wajib, serta merta tersedia maupun informasi diakses harus ada permintaan.
“Informasi yang dikecualikan itu bisa dilaporkan di KIP. Mereka punya kewenangan untuk mendorong penyelenggara pemerintah daerah untuk menyediakan informasi publik,” jelasnya.
Ombudsman Maluku Utara, kata Sofyan, melihat dari aspek pelayanan publik karena bagian dari pelayanan yang harus dilakukan oleh pemerintah, misalnya RSUD, BUMD, BUMN dan penyelenggara pelayanan publik lainnya dibiayai oleh daerah maupun Negara.
“Harus memberikan pelayanan yang baik atau terstandar terhadap masyarakat. Salah satunya adalah bagaimana ketersediaan informasi pelayanan publik. Kedepannya pelayanan di daerah sudah betul-betul menyediakan informasi yang transparan yang tersedia baik manual maupun elektronik,” terangnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo