Soal Informasi Publik, Maluku Utara Sangat Tertinggal dan 5 Kabupaten Kategori Zona Merah

- Wartawan

Selasa, 11 Juli 2023 - 18:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Ombudsman Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali. (Rakyatmu)

Kepala Ombudsman Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Ombudsman Republik Indonesia Keterwakilan Maluku Utara mencatat keterbukaan informasi publik di Provinsi Maluku Utara masih sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan daerah lain.

Hal ini terkait dengan hasil penilaian kepatuhan pelayanan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku Utara bersama Ombudsman. Dikategorikan berada zona kuning bahkan lima Kabupaten dan Kota berada pada zona merah.

Kepala Ombudsman Maluku Utara Sofyan Ali mengatakan, daerah yang sangat tertinggal dari aspek penyediaan informasi dan dokumentasi publik dari hasil penilaian rekan-rekan KIP dan Ombudsman adalah Provinsi Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa ini harus jadi catatan pemerintah daerah untuk lebih konsentrasi memperbaiki kebijakan terkait pelayanan, sebab menunjukan tingkat keterbukaan informasi publik masih jauh terbelakang.

BACA JUGA :  Proyek RSUD Bobong Diduga Tanpa PBG, Komisi III Ultimatum PT Wika

“Sepuluh Kabupaten dan Kota dan satu Provinsi belum ada yang berada di kepatutan tinggi atau zona hijau, semuanya berada di zona kuning dan bahkan zona merah,” katanya ketika diwawancara di Ternate pada Senin (10/7/2023).

Ia menyebutkan, daerah yang masuk zona kuning diantaranya, Kota Ternate, Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.

Sementara masuk zona merah adalah Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kepulauan Taliabu.

Sofyan menyebutkan mengenai keterbukaan informasi publik Maluku Utara memang sudah ada KIP dalam hal pengawalan pelayanan informasi publik. Informasi publik bisa terbentuk ketersediaan sifatnya wajib, serta merta tersedia maupun informasi diakses harus ada permintaan.

BACA JUGA :  KPU Kepulauan Sula Menunggu Petunjuk KPU RI soal Putusan MA

“Informasi yang dikecualikan itu bisa dilaporkan di KIP. Mereka punya kewenangan untuk mendorong penyelenggara pemerintah daerah untuk menyediakan informasi publik,” jelasnya.

Ombudsman Maluku Utara, kata Sofyan, melihat dari aspek pelayanan publik karena bagian dari pelayanan yang harus dilakukan oleh pemerintah, misalnya RSUD, BUMD, BUMN dan penyelenggara pelayanan publik lainnya dibiayai oleh daerah maupun Negara.

“Harus memberikan pelayanan yang baik atau terstandar terhadap masyarakat. Salah satunya adalah bagaimana ketersediaan informasi pelayanan publik. Kedepannya pelayanan di daerah sudah betul-betul menyediakan informasi yang transparan yang tersedia baik manual maupun elektronik,” terangnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

BP2RD Kota Ternate Tunjukkan Kinerja Baik di Awal Triwulan II
Perkuat Strategi Peningkatan PAD, Kepala BP2RD Ternate Ikut Rakornas di Kemendagri
BP2RD Kota Ternate Berhasil Lampaui Target PAD di Awal Tahun 2026
Pajak Daerah Kota Ternate Hingga Awal April 2026 Tembus 31 Persen
Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis
Dinas Perhubungan Kota Ternate Bakal Tertibkan Lokasi Parkir di Pasar Higienis
RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan
Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13 WIT

BP2RD Kota Ternate Tunjukkan Kinerja Baik di Awal Triwulan II

Jumat, 17 April 2026 - 13:31 WIT

Perkuat Strategi Peningkatan PAD, Kepala BP2RD Ternate Ikut Rakornas di Kemendagri

Kamis, 16 April 2026 - 12:08 WIT

BP2RD Kota Ternate Berhasil Lampaui Target PAD di Awal Tahun 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Pajak Daerah Kota Ternate Hingga Awal April 2026 Tembus 31 Persen

Selasa, 14 April 2026 - 13:40 WIT

Polres Ternate dan Dishub Bahas Parkir Tepi Jalan Depan Pasar Higienis

Minggu, 12 April 2026 - 18:13 WIT

RSUD Kota Tidore Berhasil Operasi Bibir Sumbing Bayi Usia 3,5 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 21:13 WIT

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIT

Jaga Identitas Kota Tidore, Balai Bahasa Gelar Bimtek Bahasa Daerah

Berita Terbaru