Soal Informasi Publik, Maluku Utara Sangat Tertinggal dan 5 Kabupaten Kategori Zona Merah

- Wartawan

Selasa, 11 Juli 2023 - 18:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Ombudsman Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali. (Rakyatmu)

Kepala Ombudsman Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Ombudsman Republik Indonesia Keterwakilan Maluku Utara mencatat keterbukaan informasi publik di Provinsi Maluku Utara masih sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan daerah lain.

Hal ini terkait dengan hasil penilaian kepatuhan pelayanan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku Utara bersama Ombudsman. Dikategorikan berada zona kuning bahkan lima Kabupaten dan Kota berada pada zona merah.

Kepala Ombudsman Maluku Utara Sofyan Ali mengatakan, daerah yang sangat tertinggal dari aspek penyediaan informasi dan dokumentasi publik dari hasil penilaian rekan-rekan KIP dan Ombudsman adalah Provinsi Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa ini harus jadi catatan pemerintah daerah untuk lebih konsentrasi memperbaiki kebijakan terkait pelayanan, sebab menunjukan tingkat keterbukaan informasi publik masih jauh terbelakang.

BACA JUGA :  Pertamina Pastikan Stok BBM di Maluku Utara hingga Idul Fitri Aman

“Sepuluh Kabupaten dan Kota dan satu Provinsi belum ada yang berada di kepatutan tinggi atau zona hijau, semuanya berada di zona kuning dan bahkan zona merah,” katanya ketika diwawancara di Ternate pada Senin (10/7/2023).

Ia menyebutkan, daerah yang masuk zona kuning diantaranya, Kota Ternate, Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.

Sementara masuk zona merah adalah Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kepulauan Taliabu.

Sofyan menyebutkan mengenai keterbukaan informasi publik Maluku Utara memang sudah ada KIP dalam hal pengawalan pelayanan informasi publik. Informasi publik bisa terbentuk ketersediaan sifatnya wajib, serta merta tersedia maupun informasi diakses harus ada permintaan.

BACA JUGA :  Optimalkan PAD, Pemkot Ternate Bangun Kerja Sama dengan Bank Mandiri

“Informasi yang dikecualikan itu bisa dilaporkan di KIP. Mereka punya kewenangan untuk mendorong penyelenggara pemerintah daerah untuk menyediakan informasi publik,” jelasnya.

Ombudsman Maluku Utara, kata Sofyan, melihat dari aspek pelayanan publik karena bagian dari pelayanan yang harus dilakukan oleh pemerintah, misalnya RSUD, BUMD, BUMN dan penyelenggara pelayanan publik lainnya dibiayai oleh daerah maupun Negara.

“Harus memberikan pelayanan yang baik atau terstandar terhadap masyarakat. Salah satunya adalah bagaimana ketersediaan informasi pelayanan publik. Kedepannya pelayanan di daerah sudah betul-betul menyediakan informasi yang transparan yang tersedia baik manual maupun elektronik,” terangnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sekda Ternate Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Uang Tunai kepada Warga Kurang Mampu
Graal Taliawo dan Harapan Masyarakat Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan
Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030
Sebelum Renovasi Kantor Bupati Taliabu, Ketua Komisi III Tegaskan Kembalikan Temuan Rp1,8 Miliar
Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos
BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT
Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027
Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:34 WIT

Sekda Ternate Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Uang Tunai kepada Warga Kurang Mampu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:25 WIT

Graal Taliawo dan Harapan Masyarakat Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:14 WIT

Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:00 WIT

Sebelum Renovasi Kantor Bupati Taliabu, Ketua Komisi III Tegaskan Kembalikan Temuan Rp1,8 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43 WIT

Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:45 WIT

BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT

Senin, 27 Juli 2026 - 17:25 WIT

Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 16:47 WIT

Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Berita Terbaru