RAKYATMU.COM – Dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara menyeret nama Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dan Kepala Dinas PUPR Suprayitno.
Hal ini diungkapkan oleh Solidaritas Perjuangan Rakyat Taliabu (Sparta) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Ditreskrimsus dan Kejati Provinsi Maluku Utara belum lama ini.
Pembangunan jalan lingkar Pulau Taliabu tercatat sembilan proyek dan menggunakan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 87,39 Miliar. Namun proses pekerjaannya tidak sesuai dengan paket pekerjaan di LPSE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penelusuran Sparta, juga membuktikan bahwa sembilan proyek jalan tidak sesuai fakta atau asal jadi. Bahkan hasil jepretan di lapangan sangat menguatkan bahwa terjadi dugaan korupsi.
Seperti tiga proyek jalan rabat beton yang menghabiskan anggaran puluhan miliar yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2022, yakni:
Peningkatan jalan Nggele-Lede (rabat beton), nilai kontrak Rp. 16,03 Miliar. Pembangunan jalan Beringin-Nggele (rabat beton), nilai kontrak Rp. 6,6 Miliar. Pembangunan jalan Tabona-Peleng (beton), nilai kontrak Rp. 7,03 Miliar.


Padahal secara teknis, rabat beton merupakan komposisi bahan campuran yang terdiri dari perbandingan campuran agregat semen, pasir, kerikil dan air sehingga menghasilkan mutu yang disebut dengan mutu beton.
Begitu juga dengan tiga proyek pembangunan jalan lapen. Pada umumnya, aspal lapen merupakan lapisan perkerasan yang terdiri dari agregat pokok dan ditaburkan aspal dengan agregat penutup.
Namun dalam proses pekerjaan tidak sesuai dengan yang dikerjakan. Bahkan jalan tersebut selalu tergenang air saat turun hujan. Tiga proyek tersebut, yakni:
Pembangunan jalan Hai-Air Kalimat (lapen), nilai kontrak Rp. 7,7 Miliar APBD TA 2022, Pembangunan jalan Sofan-Loseng (lapen), nilai kontrak Rp. 18,9 Miliar APBD TA 2022. Pembangunan jalan Sumbong-Pancado (lapen), nilai kontrak Rp. 16,6 Miliar APBD TA 2022.



Kemudian, perbaikan dan Cuttingan jalan Lise dengan nilai kontrak Rp. 1,6 Miliar APBD TA 2022, juga diduga bermasalah, sehingga masyarakat setempat dan Anggota TNI melakukan perbaikan jalan demi keselamatan kendaraan yang melintasi tempat tersebut.

Anehnya, proyek pembangunan peningkatan jalan butas Kota Bobong dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10,9 Miliar dalam APBD 2022. Namun dalam pemantauan Sparta, proyek itu tidak seperti jalan butas.

Sedangkan pembukaan Badan Jalan Kataga-Sofan nilai kontrak Rp. 2,03 Miliar APBD 2022 dan Pembangunan jalan Tabona-Peleng (beton) Rp. 7,03 Miliar dalam APBD 2022. Menurut Sparta tidak ada pekerjaan pembangunan tersebut.
Koordinator Solidaritas Perjuangan Rakyat Taliabu (Sparta) Kasmudin Latif mengungkapkan, sembilan pembangunan jalan yang memakan anggaran Rp. 87,39 Miliar dalam APBD 2022, itu tidak sesuai dengan kondisi dan fakta lapangan atau asal jadi.
“Olehnya itu, ia mendesak Kejaksaan Tinggi dan Direskrimsus Polda Maluku Utara, segera periksa Bupati, Wakil Bupati dan TAPD Kabupaten Pulau Taliabu segera memeriksa TAPD Pulau Taliabu,” tegasnya pada Rabu (4/10/2]023).
“Mendesak Kejati periksa TAPD Kabupaten Pulau Taliabu terkait pembangunan jalan, karena diduga bahwa pekerjaan tidak sesuai paket pekerjaan,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo