RAKYATMU.COM – Dinas Sosial Kota Ternate, Maluku Utara, mencatat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebanyak 225 orang. Angkat tersebut, semuanya sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Ternate.
Namun, 225 ODGJ sampai saat ini masih dirawat secara mandiri oleh keluarganya di rumah, karena penanganan medis membutuhkan biaya yang besar, sebab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak berlaku untuk ODGJ.
Kepala Dinas Sosial Kota Ternate Burhanuddin Abdul Kadir menjelaskan, pendataan yang dilakukan oleh Dinsos selama Tahun 2021 hingga 2023, tercatat sebanyak 225 ODGJ yang dirawat oleh keluarganya masing-masing dan ber-KTP Kota Ternate.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ODGJ juga punya klasifikasi, ada yang stres ringan, sedang dan berat. Stres berat itu tidak bisa mengontrol diri lagi,” katanya pada Sabtu (3/5/2023).
Ia mengatakan, ada 22 ODGJ berasal dari luar daerah yang masih berkeliaran dijalan Kota Ternate, sehingga hal itu membutuhkan kerjasama dari banyak pihak untuk mencari jalan keluar.
“Nanti kami bikin pendekatan dan kalau bisa berkomunikasi dengan mereka untuk menanyakan asal daerahnya di mana supaya mencari solusi memulangkan mereka,” ucap Burhanuddin.
Selain itu, menurut dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi. Namun BPJS tidak berlaku bagi ODGJ.
“Kebanyakan keluarga ODGJ itu orang dengan ekonomi lemah, kalau kami dorong ke RSJ butuh biaya yang tidak sedikit, karena penanganan ODGJ butuh waktu yang lama,” ungkapnya.
Dengan tidak berlakunya BPJS bagi ODGJ, maka Burhanuddin meminta ada perhatian bersama baik pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi, untuk mencari solusi agar mereka juga mendapatkan subsidi kesehatan.
“Subsidi jangan hanya orang diluar dari ODGJ, sehingga rumah sakit itu inklusif bagi semua orang jangan hanya orang-orang tertentu saja,” imbuhnya.
Burhanuddin menambahkan, dalam waktu dekat Dinsos akan menjadwalkan rapat dengan Wali Kota Ternate untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk membahas cara penanganan ODGJ.
“Pemberlakuan BPJS kepada ODGJ harus ada, jadi kalau kami rekomendasi ke RSJ sudah tidak ada lagi masalah menyangkut dengan pembiayaan. Sampai sekarang kendalanya disitu, kami masih berupaya,” pungkasnya (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo