RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara melakukan operasi yustisia administrasi kependudukan bagi masyarakat pendatang yang menetap lebih dari setahun tetapi statusnya belum terdaftar sebagai warga Kota Ternate.
Operasi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ternate Nomor: 178/11.12/KT /2023, dan kemudian Permendagri Nomor 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen. Tim yustisia terdiri dari Dukcapil, Satpol PP dan Kesbangpol.
Hal tersebut sebagai langkah sosialisasi kesadaran status kependudukan terhadap warga yang masih terdaftar sebagai penduduk daerah asal. Sebab, pasokan kebutuhan bahan pokok disesuaikan dengan penduduk yang memiliki KTP Kota Ternate.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Dukcapil Kota Ternate, Rukmini A. Rahman mengatakan, opsi yang ditawarkan dalam operasi, yaitu masyarakat pendatang akan mengisi formulir yang diberikan, dan apabila tidak bersedia pindah, maka bisa memilih kategori penduduk non permanen.
Namun, kalau ada yang ingin pindah penduduk, tim yustisia akan memfasilitasi untuk mengurus syarat pindah dari daerah asal. Selain itu, kegiatan ini sudah dimulai di Kecamatan Ternate Utara, Tengah, Selatan dan Universitas.
“Ketika berada di suatu wilayah lebih dari satu tahun, maka harus menjadi penduduk di wilayah setempat, itu aturannya. Status kependudukannya harus dipastikan bahwa bersangkutan berkontribusi terhadap daerah dengan cara menjadi warga daerah yang ditempati,” katanya pada Senin (30/10/2023).
“Harapan kami melalui operasi yustisia, bertujuan memberikan sosialisasi terhadap masyarakat agar mengetahui statusnya. Operasi yustisia ini bukan razia, tapi upaya pemerintah memberikan kesadaran akan keberadaan seseorang di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Rukmini menjelaskan, jumlah penduduk suatu daerah akan berpengaruh terhadap angka Dana Alokasi Khusus (DAU). Ia katakan, kebutuhan pokok masyarakat mengacu pada total penduduk, sehingga jangan sampai tidak mencukupi karena masih banyak tidak terdaftar secara formal.
“Jangan sampai prediksi yang dibutuhkan berbeda jauh dengan kondisi riil di lapangan, karena banyak penduduk yang tidak terdaftar secara resmi. Jika ada pertambahan penduduk maka pemerintah lebih leluasa membangun fasilitas publik,” tuturnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo