RAKYATMU.COM – Tunggakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara sekitar tujuh bulan, baru terbayar satu bulan di september. Itupun atas ketegasan Pjs Bupati Wa Zaharia.
Hal ini lantaran Pemerintahan Kepulauan Sula di bawah kepemimpinan Fifian Adeningsih Mus menunggak TPP ASN sejak bulan Maret hingga September 2024. Tunggakan ini membuat para ASN mengeluh dengan hak mereka yang belum dibayar.
“TPP kan sudah dibayarkan bulan kemarin (September),” kata Wa Zaharia kepada rakyatmu.com usai dialog publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Wailback Caffe, Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara, Rabu (23/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, pembayaran TPP belum normal karena sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih terkendala administrasi. Namun tunggakan TPP tersisa enam bulan sebab sudah terbayar satu bulan di September.
Zaharia mengaku bahwa tunggakan ini di masa Bupati definitif Fifian Adeningsih Mus. Dimana, tunjangan tambahan penghasilan pegawai hanya dibayar pada bulan Februari 2024 lalu.
“Hanya bagi OPD yang administrasinya terkendala, tapi secara umum sudah dibayarkan bulan kemarin (September),” pungkasnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo