Tuntut Upah Kerja, Delapan Karyawan Diusir dari Kontrakan

- Wartawan

Rabu, 5 April 2023 - 19:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate. (Rakyatmu)

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – PT Kelola Mina Samudra (PT. KMS) Pengolahan dan Cold Storage yang beralamat di Kompleks Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, itu diduga belum membayar 75 karyawan dengan total anggaran  mencapai Rp 718.725.370.

Selain tidak membayar upah, pihak perusahaan juga memberhentikan karyawan tanpa alasan yang tidak tepat dan diberikan uang transportasi untuk pulang ke kampung halaman masing-masing. Namun, ada 8 (delapan) karyawan yang masih bertahan menuntut hak mereka.

Hanya saja tuntutan mereka tidak diindahkan oleh PT. KMS, malah pihak perusahaan memberikan uang Rp 2 Juta per orang sebagai biaya transportasi kembali ke Daerah masing-masing. Bahkan, kontrakan yang disewa perusahaan untuk dijadikan tempat tinggal karyawan telah dikosongkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu karyawan, Riska mengatakan, ada 75 karyawan belum menerima upah dari perusahaan, baik itu sudah mengajukan resign (berhenti) kerja maupun diberhentikan oleh perusahaan dengan alasan tidak jelas.

Ia mengaku, upah karyawan yang belum dibayar oleh perusahan itu bervariasi 3-7 bulan. Hal ini, kata dia, karyawan sudah melakukan pengaduan ke Disnaker Kota Ternate pada 6 Februari 2023.

“Kemudian Disnaker sudah melakukan pemanggilan Direktur Perusahaan untuk dimintai kejelasan, tetapi yang datang bukan Direktur melainkan orang kepercayaannya. Sehingga Disnaker mempertemukan karyawan dan orang kepercayaan Direktur.”

BACA JUGA :  Dukung Swasembada Pangan, Pemkot Tidore Bersama TNI-Polri Tanam Jagung

“Kami mempertanyakan upah yang belum dibayarkan dari Bulan Juni 2022 sampai Desember 2023, kira-kira kapan bisa dibayar, tetapi jawaban pihak perusahan bahwa belum bisa dipastikan. Kalau misalkan, belum ada kepastian otomatis tidak ada kejelasan,” sambungnya pada Rabu (5/4/2023).

Riska menjelaskan, setelah mengetahui jawaban dari pihak perusahan, mereka langsung melaporkan hal tersebut ke Disnaker Kota Ternate, dengan maksud bisa mendapatkan solusi dari masalah yang mereka hadapi.

“Pada 8 Februari 2023, keterwakilan Disnaker datang ke Perusahaan dan diadakan pertemuan dengan Direktur dan karyawan. Disitu Direktur berjanji akan membayarnya di 28 Februari dengan catatan kalau sudah ada Purchase Order (PO) dari pelanggan,” ungkapnya.

Namun ketika tiba waktunya, lanjut dia, Direktur berasalan tidak ada uang sehingga upah karyawan belum bisa dibayar. Maka 7 Maret 2023, mereka membuat pengaduan tertulis ke Disnaker sehingga 14 Maret dilakukan mediasi. Hanya saja, Direktur kembali berjanji akan membayar di 25 Maret, tetapi hanya Rp 2 juta per orang.

“Kami tidak menyetujui dengan kesepakatan itu, dan kami meminta surat rekomendasi dari Disnaker untuk dirujuk ke Pengadilan Negeri Ternate, tetapi Kepala Seksi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rusli N. Tawary sebagai mediator, mengatakan bahwa untuk ke Pengadilan tidak semudah membalikkan telapak tangan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Ikut Rakor Infalasi Bersama Sekjen, Besok TPID Kota Tidore Sidak Pasar

Lanjut dia, pada 30 Maret, mereka diberikan kasbon sebesar Rp 2 juta per orang dengan persyaratan untuk biaya transportasi pulang di Daerah masing-masing. Dihari yang bersamaan Direktur menelpon pemilik kontrakan (tempat tinggal karyawan) yang disewa Perusahaan bahwa dirinya sudah tidak bertanggung jawab dengan tagihan listrik dan air.

“Direktur tidak bertanggung jawab lagi membayar listrik dan air. Tetapi pemilik kontrakan masih memberikan kesempatan kepada kami untuk tetap tinggal sampai akhir kontrakan pada Bulan oktober 2023, dengan persyaratan untuk listrik dan air kami yang bayar,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, 3 Maret 2023, Direktur kembali meminta agar mengosongkan kontrakan, karena ada karyawan baru dari PT. KMS yang mau menempati.

“Kami diminta mengosongkan kontrakan, padahal upah saja belum dibayar. Kami harus membayar tunggakan air selama 4 bulan, terhitung mulai dari Desember 2022, hingga Maret 2023, dengan total tagihan Rp 2.148.000. Kami sudah bayar tunggakan tersebut, agar bisa tetap tinggal di kontrakan,” pungkasnya. (Ata)

Berita Terkait

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda
Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD
Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Batang Dua
Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026
4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair
Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh
Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 19:00 WIT

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda

Kamis, 27 November 2025 - 19:13 WIT

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Selasa, 25 November 2025 - 23:23 WIT

Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026

Selasa, 25 November 2025 - 22:51 WIT

4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair

Selasa, 25 November 2025 - 22:31 WIT

Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh

Selasa, 25 November 2025 - 21:53 WIT

Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 25 November 2025 - 21:24 WIT

HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Minggu, 16 November 2025 - 20:03 WIT

Didukung Kemenag dan Pemprov Malut, Muslimat NU Taliabu Gelar Qasidah Rebana 

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT