RAKYATMU.COM – PT Kelola Mina Samudra (PT. KMS) Pengolahan dan Cold Storage yang beralamat di Kompleks Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, itu diduga belum membayar 75 karyawan dengan total anggaran mencapai Rp 718.725.370.
Selain tidak membayar upah, pihak perusahaan juga memberhentikan karyawan tanpa alasan yang tidak tepat dan diberikan uang transportasi untuk pulang ke kampung halaman masing-masing. Namun, ada 8 (delapan) karyawan yang masih bertahan menuntut hak mereka.
Hanya saja tuntutan mereka tidak diindahkan oleh PT. KMS, malah pihak perusahaan memberikan uang Rp 2 Juta per orang sebagai biaya transportasi kembali ke Daerah masing-masing. Bahkan, kontrakan yang disewa perusahaan untuk dijadikan tempat tinggal karyawan telah dikosongkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu karyawan, Riska mengatakan, ada 75 karyawan belum menerima upah dari perusahaan, baik itu sudah mengajukan resign (berhenti) kerja maupun diberhentikan oleh perusahaan dengan alasan tidak jelas.
Ia mengaku, upah karyawan yang belum dibayar oleh perusahan itu bervariasi 3-7 bulan. Hal ini, kata dia, karyawan sudah melakukan pengaduan ke Disnaker Kota Ternate pada 6 Februari 2023.
“Kemudian Disnaker sudah melakukan pemanggilan Direktur Perusahaan untuk dimintai kejelasan, tetapi yang datang bukan Direktur melainkan orang kepercayaannya. Sehingga Disnaker mempertemukan karyawan dan orang kepercayaan Direktur.”
“Kami mempertanyakan upah yang belum dibayarkan dari Bulan Juni 2022 sampai Desember 2023, kira-kira kapan bisa dibayar, tetapi jawaban pihak perusahan bahwa belum bisa dipastikan. Kalau misalkan, belum ada kepastian otomatis tidak ada kejelasan,” sambungnya pada Rabu (5/4/2023).
Riska menjelaskan, setelah mengetahui jawaban dari pihak perusahan, mereka langsung melaporkan hal tersebut ke Disnaker Kota Ternate, dengan maksud bisa mendapatkan solusi dari masalah yang mereka hadapi.
“Pada 8 Februari 2023, keterwakilan Disnaker datang ke Perusahaan dan diadakan pertemuan dengan Direktur dan karyawan. Disitu Direktur berjanji akan membayarnya di 28 Februari dengan catatan kalau sudah ada Purchase Order (PO) dari pelanggan,” ungkapnya.
Namun ketika tiba waktunya, lanjut dia, Direktur berasalan tidak ada uang sehingga upah karyawan belum bisa dibayar. Maka 7 Maret 2023, mereka membuat pengaduan tertulis ke Disnaker sehingga 14 Maret dilakukan mediasi. Hanya saja, Direktur kembali berjanji akan membayar di 25 Maret, tetapi hanya Rp 2 juta per orang.
“Kami tidak menyetujui dengan kesepakatan itu, dan kami meminta surat rekomendasi dari Disnaker untuk dirujuk ke Pengadilan Negeri Ternate, tetapi Kepala Seksi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rusli N. Tawary sebagai mediator, mengatakan bahwa untuk ke Pengadilan tidak semudah membalikkan telapak tangan,” tuturnya.
Lanjut dia, pada 30 Maret, mereka diberikan kasbon sebesar Rp 2 juta per orang dengan persyaratan untuk biaya transportasi pulang di Daerah masing-masing. Dihari yang bersamaan Direktur menelpon pemilik kontrakan (tempat tinggal karyawan) yang disewa Perusahaan bahwa dirinya sudah tidak bertanggung jawab dengan tagihan listrik dan air.
“Direktur tidak bertanggung jawab lagi membayar listrik dan air. Tetapi pemilik kontrakan masih memberikan kesempatan kepada kami untuk tetap tinggal sampai akhir kontrakan pada Bulan oktober 2023, dengan persyaratan untuk listrik dan air kami yang bayar,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, 3 Maret 2023, Direktur kembali meminta agar mengosongkan kontrakan, karena ada karyawan baru dari PT. KMS yang mau menempati.
“Kami diminta mengosongkan kontrakan, padahal upah saja belum dibayar. Kami harus membayar tunggakan air selama 4 bulan, terhitung mulai dari Desember 2022, hingga Maret 2023, dengan total tagihan Rp 2.148.000. Kami sudah bayar tunggakan tersebut, agar bisa tetap tinggal di kontrakan,” pungkasnya. (Ata)