Wali Kota Diminta Tetapkan Pengelola Dhuafa Center Ternate

- Wartawan

Kamis, 19 Januari 2023 - 19:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid saat di Wawancarai Terkait Perseteruan Pengelolaan Gedung Dhuafa Center. (Rakyatmu)

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid saat di Wawancarai Terkait Perseteruan Pengelolaan Gedung Dhuafa Center. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Perseteruan Badan Amil Zakat (BAZDA) dan Yayasan Bina Dhuafa belum menemui titik terang. Hal ini membuat DPRD Kota Ternate, Maluku Utara meminta kepada Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman segera tetapkan pengelola Dhuafa Center.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Mubin A. Wahid mengatakan, setelah dilakukan kajian hukum dan ditindaklanjuti dengan rapat bersama pendiri dan pengurus Yayasan Bina Dhuafa. Dalam rapat tersebut DPRD meminta klarifikasi tentang dokumen yang telah dikantongi.

Dalam dokumn itu kata dia, berdirinya gedung Dhuafa Center itu diajukan permohonan Bazda Kota Ternate untuk dihibahkan tanah tersebut agar dikelola, kemudian permohonan yang sama disampaikan oleh Yayasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diajukan permohonan ke Pemerintah Kota Ternate dari dua lembaga yang berbeda terhadap objek yang sama. Dan ternyata ketika dimintai klarifikasi hal tersebut benar adanya. Anehnya lagi permohonan itu di orang yang sama, yaitu Sudin Robo sebagai ketua Bazda dan Yayasan Bina Dhuafa,” tutur Mubin kepada Rakyatmu.com, Kamis (19/1/2023).

BACA JUGA :  Rektor Lantik Pengurus IKA Unkhair, Bupati Pulau Taliabu Siap Kolaborasi

Lebih jauh Mubin bilang, setelah permohonan hibah pada Tahun 2013 diajukan pemerintah Kota Ternate mengabulkan dan memberikan kepada Bazda dan Yayasan Bina Dhuafa.

“Ini dokumen yang tumpang tindih dan sangat aneh. Pemerintah Kota Ternate mengeluarkan prosesi pelepasan hak kepada dua lembaga tersebut dengan dua dokumen yang berbeda,” bebernya.

“Lucunya lagi, pelepasan hak lebih dulu dari pada hibah. Padahal menurut ketentuan itu harusnya hibah lebih dulu baru proses pelepasan hak,” sambungnya.

BACA JUGA :  Calon Jamaah Haji Kota Ternate Ikut Napak Tilas, Sekda: Semoga Pergi dan Pulang dengan Selamat

Ia mejelaskan, dengan cacat administrasi seperti ini maka DPRD Kota Ternate akan mengundang Wali Kota atau merekomendasikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti agar permasalahan bisa diselesaikan.

“Diselesaikan artinya mana yang benar diantara hibah-hibah itu. DPRD menginginkan Pemkot menetapkan siapa yang mengelola gedung Dhuafa Center,” katanya.

Mubin menuturkan, tujuan Dhuafa Center sebelumnya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban umum, agar pemakaian jalan yang selama ini dilakukan masyarakat bisa dialihkan ke gedung Dhuafa Center. Kemudian, hasil dari penyewaan itu disumbangkan kepada kaum dhuafa.

“Dua Misi itulah yang akhirnya hadir Dhuafa Center, sehingga DPRD meminta dikembalikan kepada misi awalnya,” terangnya.

Berita Terkait

Sekda Ternate Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Uang Tunai kepada Warga Kurang Mampu
Graal Taliawo dan Harapan Masyarakat Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan
Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030
Sebelum Renovasi Kantor Bupati Taliabu, Ketua Komisi III Tegaskan Kembalikan Temuan Rp1,8 Miliar
Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos
BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT
Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027
Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:34 WIT

Sekda Ternate Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Uang Tunai kepada Warga Kurang Mampu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:25 WIT

Graal Taliawo dan Harapan Masyarakat Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:14 WIT

Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:00 WIT

Sebelum Renovasi Kantor Bupati Taliabu, Ketua Komisi III Tegaskan Kembalikan Temuan Rp1,8 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43 WIT

Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:45 WIT

BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT

Senin, 27 Juli 2026 - 17:25 WIT

Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 16:47 WIT

Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Berita Terbaru