RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, tetap melanjutkan kerjasama dengan pihak ketiga untuk membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) melalui skema Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU).
Hal disampaikan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam pidatonya di rapat paripurna DPRD Kota Ternate tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 dan kerja sama pemerintah daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Pelayanan Kesehatan pada Senin (3/7/2023).
Wali Kota menyampaikan, program prioritas sebagai implementasi sekaligus pencapaian visi dan misi yang tercantum dalam RPJMD Tahun 2020 sampai 2025 serta pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar, bahwa Pemerintah akan melanjutkan proses rencana pembangunan beserta dengan penyediaan fasilitas peralatan sekaligus pelayanan RSUD Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebijakan ini melalui skema Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU), Unsolicited (Pemrakarsa Badan Usaha) melalui Ketersediaan Layanan atau Availability Payment.
Lanjut dia, hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah.
Selain itu, ia menyampaikan besaran Investasi KPDBU RSUD Kota Ternate dan tahapan proses yang telah dilakukan oleh Tim Simpul KPDBU sejak tahun 2021 sampai dengan Juni 2023;
Hasil studi kelayakan, besar nilai Investasi Projet RSUD Kota Ternate sebesar Rp. 1.697.506 (satu triliun enam ratus sembilan puluh tujuh milyar, lima ratus enam juta rupiah).
Tauhid menyebutkan, pengembalian sebesar 169,75 Miliar (seratus enam puluh sembilan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per tahun selama 10 Tahun, yang akan dibayar setelah selesai pembangunan dan dimulainya operasional RSUD.
Selama pembangunan tidak diselesaikan maka tidak ada kewajiban dari PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama) dari Pemerintah Kota Ternate untuk membayar.
“Masa pembangunan KPDBU RSUD Insya Allah selama 2 (dua) tahun dan akan dilakukan penilaian apakah sesuai dengan perjanjian,” ucapnya.
Menurut Wali Kota, proyek KPDBU RSUD ini akan dijamin oleh Penjamin PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT.PII) selama Perjanjian 10 tahun.
“Besaran nilai Investasi tersebut masih akan melewati tahapan evaluasi dari Kemendagri, Kementerian PPN/BAPPENAS, PT.PII dan BPKP, sehingga kemungkinan akan terjadi penurunan sesuai dengan kemampuan Fiskal Daerah,” tuturnya.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2015, namun masih ada dua tahapan peraturan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Ternate yaitu penyelesain Peraturan Daerah dan surat Rekomendasi Pertimbangan Gubernur.
“Kemudian, terkait pertimbangan Gubernur Tim Simpul KDPBU RSUD sedang melakukan koordinasi dengan Kemendagri,” terangnya. (**)
Penulis : Diman Umanailo
Editor : Diman Umanailo