RAKYATMU.COM – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) segera ambil langkah tegas soal pejabat lingkup Pemerintah Daerah setempat yang diduga terlibat politik praktis.
Dua pejabat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bustami Jamal dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), Lutfi Tutupoho.
Sebelumnya, Kepala DPMD memasang foto mantan Pj. Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji saat ini sebagai bakal Calon Bupati di spanduk penyerahan insentif kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Lanjut Usia di Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Sekretaris Ketapang Lutfi Tutupoho mengimbau kepada tim pemenang melalui pesan WhatsApp di grup IMS-Adil, meminta agar warga tidak menghadiri acara pelantikan Tim Pemenang Edi Langkara dan Abd Abdurahim Odeyani (Elang-Rahim) pada di Desa Loleo, Kecamatan Weda Selatan.
Ketua JPPR Maluku Utara Jainul Yusuf mengatakan, Bawaslu harus mengambil langkah tegas dalam menyikapi hal tersebut, sebab ini merupakan pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi serta mengancam integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Halmahera Tengah.
Mantan Komisioner KPU Tikep itu menjelaskan, Halteng merupakan daerah rawan Pilkada dengan tingkat isu pelanggaran netralitas ASN yang begitu tinggi, sehingga Bawaslu Halteng jangan segan-segan proses dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan.
Jainul menegaskan, Bawaslu Halteng harus kerja ekstra dalam pengawasan, sebab potensi pelanggaran netralitas ASN di daerah itu sangatlah tinggi ketimbang Kabupaten Kota lainnya di Maluku Utara.
“Jika potensi pelanggaran ASN semakin besar, berarti pengawasan kurang maksimal,” ujarnya.
Dikatakan, Bawaslu harus memberikan ketegasan, jika benar dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kadis DPMD dan Sekretaris Ketapang itu terbukti maka harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bawaslu jangan tinggal diam, tetapi harus ambil langkah tegas terkait pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Halteng” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo