RAKYATMU.COM– Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara menilai Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tidak serius menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Kabupaten Halteng, Maluku Utara.
Hal ini buntut dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Pulau Gebe, Husba Kamaraja. Dimana Husba Kamaraja secara terang-terangan duduk sepanggung bersama Calon Bupati Ikram M. Sangadji saat kampanye IMS-Adil di Pulau Gebe.
JPPR Maluku Utara pun menilai Bawaslu Halteng tidak punya langkah yang jelas dalam melakukan proses penanganan. Padahal, sejauh ini sudah ada ada 25 kasus netralitas ASN yang diteruskan ke BKN, tapi tidak dengan kasus Camat Pulau Gebe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua JPPR Maluku Utara Jainul Yusup mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Camat Pulau Gebe tentu melanggar ketentuan yang mengatur tentang netralitas ASN, sehingga Bawaslu Halteng tidak boleh diam dan harus profesional dalam melakukan pengawasan.
“Bawaslu Halteng harus menyikapi semua dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan, dan kasus Camat Pulau Gebe tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Jainul, Selasa (29/10/2024).
Akademisi Universitas Khairun Ternate itu menambahkan, untuk menciptakan Pilkada Halteng yang jujur, adil dan bermartabat, maka segala bentuk pelanggaran yang dilakukan harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Halteng merupakan daerah yang begitu tinggi dengan isu pelanggaran netralitas ASN, sehingga Bawaslu harus lebih gencar melakukan pengawasan,” pintanya.
Menurutnya, Bawaslu Halteng tidak boleh tinggal diam terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Pulau Gebe. Jainul pun meminta Bawaslu Halteng harus dengan cepat mengambil langkah tegas.
“Segala bentuk pelanggaran harus ditindaklanjuti, dan Bawaslu jangan tinggal diam, supaya Pilkada di Halteng berjalan dengan baik, jujur, adil, sukses dan bermartabat,” tandasnya.(**)
Penulis : Reswandi Umasugi
Editor : Diman Umanailo