RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara gelar sosialisasi pemantapan dan pengawasan tahapan Pemilu 2024 kepada jajaran untuk lebih meningkatkan optimalisasi sebagai penyelenggara.
Salah satu topik dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye. Sebab ASN sebagai subjek yang dilarang dalam Undang-undang Nomor 7 dan 10 tahun 2016.
“Mereka juga diikat dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tidak boleh seorang ASN melakukan atau terlibat dalam kegiatan politik selama proses Pemilu berjalan dan setelahnya,” kata Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, saat ditemui di Red Corner pada Jumat (15/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya ASN dalam konteks momentum apapun tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” sambungnya.
Selain itu, Bawaslu, kata Kifli, melakukan antisipasi dengan penguatan kelembagaan SDM dan fokus titik rawan politik uang dalam proses kampanye. Hal lainnya, yakni evaluasi dan persiapan tahapan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Menyiapkan diri untuk tahapan kedepan setelah penetapan DCT dan persoalan kampanye. Jadi kesiapan kelembagaan menghadapi tahapan kampanye,” ujarnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo