Bawaslu Kota Ternate Telusuri Bacaleg dari Gerindra yang Berstatus ASN  

- Wartawan

Kamis, 31 Agustus 2023 - 19:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (DP3S) Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang. (Rakyatmu)

Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (DP3S) Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara merespon Bacaleg anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) II dari Partai Gerindra bernama Nurjaya Hi. Ibrahim yang masih berstatus ASN di lingkup Pemerintah Kota.

“Kalau terbukti masih berstatus ASN maka telah melakukan pemalsuan dokumen, karena dalam Undang-undang Pemilu juga ada larangan tentang ASN aktif yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg,” kata DP3S Bawaslu Kota Ternate Asrul Tampilang pada Kamis (31/8/2013).

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat bakal melakukan rapat pleno untuk penelusuran ke partai politik dan BKPSDM Kota Ternate sebagai upaya menggali lebih jauh status bersangkutan sudah mengundurkan diri atau belum.

“Apa dia (Nurjaya) sudah mengundurkan diri, itu nanti kami telusuri. Kalau sampai dia meyakinkan partai politik dengan bukti-bukti yang belum diakui secara administratif, maka tentu dikenakan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

“Partai politik minimal harus tahu status Bacaleg yang diajukan dengan dibuktikan SK pemberhentian atau pensiunannya. Sebab pemalsuan dokumen akan mengarah ke pidana,” sambungnya.

BACA JUGA :  Puluhan Dokter RSUD CB Ternate Mogok Pelayanan

Selain itu, KPU, menurut Asrul, juga harus teliti pada saat pendaftaran pencalonan dengan melakukan verifikasi dokumen melalui aplikasi Silon. Ia menyebut jika KPU bekerja profesional pasti menemukan dokumen bacaleg tersebut.

“Yang jelas dengan adanya informasi ini tentu Bawaslu melakukan kajian untuk ditindaklanjuti sebelum penetapan DCT,” ungkap mantan Divisi Hukum Bawaslu Ternate 2017-2018 itu. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Survei Pilwako Ternate, Santrani-Bustamin Beda Tipis dengan Tauhid-Nasri
PT IWIP Diduga Larang Pekerja Salurkan Hak Pilih di Pilkada Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Ajak Mahasiswa Berperan Aktif Awasi Pilkada 2024
Pekerja PT IWIP Berpotensi Tak Bisa Coblos di Pilkada Maluku Utara
Tim Pemenang Elang-Rahim Weda Timur Terbentuk: Kalian Ujung Tombak Perjuangan  
Basri Salama Respon Soal Politik Identitas Hingga Singgung Kapasitas Benny Laos
KPU Kota Ternate Gelar Rakor Persiapan Pembentukan KPPS
Pilkada Maluku Utara, Margarito Kamis: Jangan Berkelahi Atas Dasar Identitas 

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 18:02 WIT

Survei Pilwako Ternate, Santrani-Bustamin Beda Tipis dengan Tauhid-Nasri

Selasa, 17 September 2024 - 08:56 WIT

PT IWIP Diduga Larang Pekerja Salurkan Hak Pilih di Pilkada Maluku Utara

Senin, 16 September 2024 - 19:49 WIT

Bawaslu Maluku Utara Ajak Mahasiswa Berperan Aktif Awasi Pilkada 2024

Senin, 16 September 2024 - 17:37 WIT

Tim Pemenang Elang-Rahim Weda Timur Terbentuk: Kalian Ujung Tombak Perjuangan  

Minggu, 15 September 2024 - 21:17 WIT

Basri Salama Respon Soal Politik Identitas Hingga Singgung Kapasitas Benny Laos

Minggu, 15 September 2024 - 19:11 WIT

KPU Kota Ternate Gelar Rakor Persiapan Pembentukan KPPS

Minggu, 15 September 2024 - 18:14 WIT

Pilkada Maluku Utara, Margarito Kamis: Jangan Berkelahi Atas Dasar Identitas 

Minggu, 15 September 2024 - 15:42 WIT

Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Pulau Taliabu, Kapolres: Jangan Langgar Hukum

Berita Terbaru

Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus saat Meresmikan Gedung Informasi Teknologi Center (ITC) Universitas Khairun Ternate. (Diskominfo for Rakyatmu)

Pendidikan

Aliong Mus Resmikan Gedung IT Center Unkhair Ternate

Selasa, 17 Sep 2024 - 12:04 WIT