RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara merespon Bacaleg anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) II dari Partai Gerindra bernama Nurjaya Hi. Ibrahim yang masih berstatus ASN di lingkup Pemerintah Kota.
“Kalau terbukti masih berstatus ASN maka telah melakukan pemalsuan dokumen, karena dalam Undang-undang Pemilu juga ada larangan tentang ASN aktif yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg,” kata DP3S Bawaslu Kota Ternate Asrul Tampilang pada Kamis (31/8/2013).
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat bakal melakukan rapat pleno untuk penelusuran ke partai politik dan BKPSDM Kota Ternate sebagai upaya menggali lebih jauh status bersangkutan sudah mengundurkan diri atau belum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa dia (Nurjaya) sudah mengundurkan diri, itu nanti kami telusuri. Kalau sampai dia meyakinkan partai politik dengan bukti-bukti yang belum diakui secara administratif, maka tentu dikenakan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
“Partai politik minimal harus tahu status Bacaleg yang diajukan dengan dibuktikan SK pemberhentian atau pensiunannya. Sebab pemalsuan dokumen akan mengarah ke pidana,” sambungnya.
Selain itu, KPU, menurut Asrul, juga harus teliti pada saat pendaftaran pencalonan dengan melakukan verifikasi dokumen melalui aplikasi Silon. Ia menyebut jika KPU bekerja profesional pasti menemukan dokumen bacaleg tersebut.
“Yang jelas dengan adanya informasi ini tentu Bawaslu melakukan kajian untuk ditindaklanjuti sebelum penetapan DCT,” ungkap mantan Divisi Hukum Bawaslu Ternate 2017-2018 itu. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo