Sebelumnya, Manager hubungan antar Lembaga Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara Usman Mansur, mengungkapkan pada tahun 2023 lalu, saudara Randi Ridwan pernah mengikuti seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kaiyasa Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Hanya saja, Randi tidak diluluskan oleh KPU Kota Tidore Kepulauan, karena diduga berafiliasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan. Hal ini sesuai rekomendasi Bawaslu Kota Tidore
“Saya kira rekomendasi Bawaslu Kota Tidore Kepulauan nomor 35/PM.02.00/K.MU-10/I/2023 ini, membuat saudara Randi Ridwan, tidak lulus PPS di tingkat desa, kenapa sekarang KPU RI meluluskan Randi di KPU tingkat Kota, mestinya rekomendasi Bawaslu Kota Tidore ini juga jadi acuan KPU RI dalam memutuskan calon anggota KPU Kota Tidore Kepulauan,” terangnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap, KPU RI menganulir SK, tentang pengangkatan anggota KPU Kota Tidore Kepulauan ini, kalaupun tidak diakomodir, maka kami akan mengajak teman-teman lain untuk melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2