RAKYATMU.COM – Ada-ada saja Penjabat Bupati Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Ikram M. Sangadji. Mengapa tidak, dirinya membuat surat edaran tentang Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024 malah melanggar sendiri.
Ikram M. Sangadji merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan tinggi pratama dan ditunjuk untuk memimpin Halmahera Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-6272. Enak dengan jabatannya, Ikram diam-diam mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Halmahera Tengah pada Pilkada November 2024.
Bahkan, Ikram M. Sangadji pun sudah mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dilaksanakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Rabu (05/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf (q) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan, Calon Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Hal ini membuat akademisi Universitas Khairun, Dr. Muamil Sunan menilai Ikram tidak etis, karena dia merupakan Penjabat Bupati yang dipercayakan pemerintah Pusat untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Halmahera Tengah.
“Posisi Ikram M. Sangadji adalah Pj Kepala Daerah yang berstatus PNS/ASN yang diangkat pemerintah pusat, sehingga sangat tidak etis jika Ikram manuver untuk mencalonkan diri. Sebaiknya dia mundur dari jabatannya sebagai Pj Bupati,” ungkapnya, Sabtu (8/6/2024).
Apalagi dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, secara tegas menjelaskan bahwa bagi ASN dilarang berpolitik. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga netralitas ASN dan merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sehingga para pejabat baik itu Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus mengundurkan diri dari jabatannya, jika menjadi peserta Pilkada di tahun 2024,” tegas Muamil.
Dikatakan, jika penjabat kepala daerah ikut Pilkada maka dipastikan terjadinya abuse of power yakni tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan ikut Pilkada, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak efektif.
“Tindakan penyalahgunaan kekuasaan ini termasuk dalam perbuatan tercela yang melawan hukum yakni pelanggaran terhadap UU ASN dan UU Pilkada,” terangnya.
Sebelumnya, Pj. Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor : 060/0443 tentang Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Halmahera Tengah. Surat Edaran itu ditandatangani oleh Pj. Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji pada tanggal 27 Maret 2024 lalu.
Padahal dalam poin ketiga itu, sudah menjelaskan bahwa bagi Aparatur Sipil Negara dan PTT sesuai peraturan dan perundang-undangan dilarang untuk :
- Tidak memasang alat peraga dalam bentuk baliho, spanduk dan flyer dengan tujuan Pilkada 2024.
- Tidak membentuk relawan atau tim sukses Pilkada 2024.
- Tidak menggunakan bantuan pemerintah dalam bentuk apapun dengan tujuan Pilkada 2024.
- Satpol PP, Camat, Kepala Desa dan Pj. Kepala Desa agar memberikan pemahaman kepada masyarakat secara umum bahwa baliho, spanduk, flyer, poster bergambar atau inisial ASN yang berhubungan dengan Pilkada 2024 agar tidak dipasang dan atau yang telah dipasang agar segera diturunkan.
- Sebagai ASN dengan status Pj. Bupati, saya tidak dalam kapasitas menginginkan atau menyatakan diri maju dalam Pilkada 2024. Demikian Surat Edaran ini untuk diketahui dan dilaksanakan secara konsisten. (**)