2 Bacaleg DPR RI Dapil Maluku Utara Mantan Napi Korupsi

- Wartawan

Minggu, 27 Agustus 2023 - 11:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Freepik.com)

Ilustrasi. (Freepik.com)

RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara mengumumkan 53 Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara, yang tersebar di 18 Partai Politik (Parpol). Namun hingga kini KPU belum mengumumkan nama Bacaleg mantan napi korupsi.

Meski demikian, dari hasil penelusuran Rakyatmu.com terdapat dua nama mantan napi korupsi bertarung DPR RI yakni Thaib Armaiyn diusung Partai Demokrat dan Zainal Soleman diusung Partai Bulan Bintang (PBB).

Thaib Armaiyn, yang kini maju dengan Partai Demokrat itu, pada Tahun 2015 silam ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) Tahun 2004 di Provinsi Maluku Utara.

Thaib ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor Pol: Pgl/1040/2012/TIPIKOR, yang merugikan Negara Rp 6,916 Miliar. Penangkapan dirinya dilakukan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Mantan Gubernur Maluku Utara periode 2002-2007 dan 2007-2013 ini, terbukti bersalah dengan melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang nomor 20 Tahun 2001.

Atas perbuatannya, yang sengaja menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri, maka dihukum penjara 3 Tahun dan denda Rp 150 Juta.

BACA JUGA :  PAN Maluku Utara Masih Solid Hadapi Pemilu 2024

Sementara, Zainal Soleman merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta tahun 2015, yang saat ini maju DPR RI dengan PBB.

Zainal terlibat korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD 2014, ketika menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Pendidikan (Sudi) jenjang Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Pusat.

Sehingga, Zainal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Keluarkan Imbauan Larangan Kampanye Pilkada 2024
Kampanye AMANAH di Marikurubu, Warga: Tauhid-Nasri Pemimpin Kita
Warga Desa Kipai Puji Elang-Rahim karena Bangun Jalan dan Jaringan Telekomunikasi  
Catut Nama dan Logo, Kompas Tegaskan Tidak ada Survei Elektabilitas Pilwako Ternate
Kampanye di Kalumata, Paslon Tauhid-Nasri Disambut Antusias dengan Arak-arakan Obor 
Jaga Identitas Ternate, Jou Ngofa Firman: Menangkan Tauhid-Nasri
Pendukung Elang-Rahim Meluber hingga Luar Tenda Kampanye Desa Waleh, Halmahera Tengah

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:22 WIT

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:46 WIT

Bawaslu Maluku Utara Keluarkan Imbauan Larangan Kampanye Pilkada 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:28 WIT

Kampanye AMANAH di Marikurubu, Warga: Tauhid-Nasri Pemimpin Kita

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:56 WIT

Warga Desa Kipai Puji Elang-Rahim karena Bangun Jalan dan Jaringan Telekomunikasi  

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:05 WIT

Kampanye di Kalumata, Paslon Tauhid-Nasri Disambut Antusias dengan Arak-arakan Obor 

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:18 WIT

Jaga Identitas Ternate, Jou Ngofa Firman: Menangkan Tauhid-Nasri

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:31 WIT

Pendukung Elang-Rahim Meluber hingga Luar Tenda Kampanye Desa Waleh, Halmahera Tengah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:18 WIT

Pulang Kampung, Pak Guru Disambut Ribuan Warga Desa Sahu

Berita Terbaru

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Iwan H. Kader. (Rakyatmu)

Ekopol

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara

Minggu, 6 Okt 2024 - 15:22 WIT