RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara mengumumkan 53 Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara, yang tersebar di 18 Partai Politik (Parpol). Namun hingga kini KPU belum mengumumkan nama Bacaleg mantan napi korupsi.
Meski demikian, dari hasil penelusuran Rakyatmu.com terdapat dua nama mantan napi korupsi bertarung DPR RI yakni Thaib Armaiyn diusung Partai Demokrat dan Zainal Soleman diusung Partai Bulan Bintang (PBB).
Thaib Armaiyn, yang kini maju dengan Partai Demokrat itu, pada Tahun 2015 silam ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) Tahun 2004 di Provinsi Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Thaib ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor Pol: Pgl/1040/2012/TIPIKOR, yang merugikan Negara Rp 6,916 Miliar. Penangkapan dirinya dilakukan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Mantan Gubernur Maluku Utara periode 2002-2007 dan 2007-2013 ini, terbukti bersalah dengan melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang nomor 20 Tahun 2001.
Atas perbuatannya, yang sengaja menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri, maka dihukum penjara 3 Tahun dan denda Rp 150 Juta.
Sementara, Zainal Soleman merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta tahun 2015, yang saat ini maju DPR RI dengan PBB.
Zainal terlibat korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD 2014, ketika menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Pendidikan (Sudi) jenjang Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Pusat.
Sehingga, Zainal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo