Bawaslu Maluku Utara ‘Bingung’ Jelaskan Regulasi Terkait Sikap ASN Maju Pilkada 2024

- Wartawan

Jumat, 31 Mei 2024 - 23:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bawaslu Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kantor Bawaslu Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kelihatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara bingung dengan regulasi yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis. Pasalnya, hingga sejauh ini ada beberapa bakal calon berstatus ASN sudah mengambil sikap bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Buktinya, Bawaslu tidak melarang ASN mengambil formulir penjaringan di partai politik. Pihaknya hanya menekankan ASN harus mengundurkan diri saat mendaftar di KPU. Selain itu, Bawaslu masih menunggu PKPU yang mengatur hal tersebut.

Sementara pihaknya melarang ASN terlibat politik praktis. Jika dilihat dalam regulasi, ada perbedaan antara peraturan KPU dengan peraturan kepegawaian, salah satunya mengenai netralitas ASN.

Artinya, mendekati partai politik sudah melanggar aturan tersebut, apalagi mengambil formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara Reni Syafruddin A Banjar mengatakan, setiap ASN yang bakal maju di Pilkada serentak wajib mengundurkan diri.

Pengunduran diri itu, lanjut dia dilakukan setelah penetapan pasangan calon pada Agustus mendatang, karena salah satu syarat mendaftarkan diri, ASN wajib melampirkan surat pengunduran diri.

“Yang pasti ASN yang akan maju bertarung di Pilkada wajib undur diri, dan itu berlaku bagi semua,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kakamenag Halmahera Utara Abdulrahman M Ali Serukan Pilkada 2024 Damai dan Sejuk

Kendati begitu, ASN yang saat ini masih berstatus aktif sudah menyatakan sikap bertarung di Pilkada dan telah mendaftarkan diri dalam penjaringan partai, menurut dia, belum dipastikan harus mengundurkan diri atau tidak.

Sebab pihaknya masih menunggu PKPU yang mengatur ASN wajib memundurkan diri saat menyatakan sikap maju di Pilkada Maluku Utara.

“Kami masih menunggu PKPU yang pasti ada ketentuan yang mengatur soal itu, jadi saya belum bisa bicara lebih soal ini,” tuturnya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Wali Kota Ternate Didampingi Kepala BP2RD Hadiri High Level Meeting TPID dan  TP2DD
Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi
Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru
TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:08 WIT

Wali Kota Ternate Didampingi Kepala BP2RD Hadiri High Level Meeting TPID dan  TP2DD

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIT

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIT

Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Berita Terbaru