RAKYATMU.COM – Kelihatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara bingung dengan regulasi yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis. Pasalnya, hingga sejauh ini ada beberapa bakal calon berstatus ASN sudah mengambil sikap bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Buktinya, Bawaslu tidak melarang ASN mengambil formulir penjaringan di partai politik. Pihaknya hanya menekankan ASN harus mengundurkan diri saat mendaftar di KPU. Selain itu, Bawaslu masih menunggu PKPU yang mengatur hal tersebut.
Sementara pihaknya melarang ASN terlibat politik praktis. Jika dilihat dalam regulasi, ada perbedaan antara peraturan KPU dengan peraturan kepegawaian, salah satunya mengenai netralitas ASN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, mendekati partai politik sudah melanggar aturan tersebut, apalagi mengambil formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara Reni Syafruddin A Banjar mengatakan, setiap ASN yang bakal maju di Pilkada serentak wajib mengundurkan diri.
Pengunduran diri itu, lanjut dia dilakukan setelah penetapan pasangan calon pada Agustus mendatang, karena salah satu syarat mendaftarkan diri, ASN wajib melampirkan surat pengunduran diri.
“Yang pasti ASN yang akan maju bertarung di Pilkada wajib undur diri, dan itu berlaku bagi semua,” ujarnya.
Kendati begitu, ASN yang saat ini masih berstatus aktif sudah menyatakan sikap bertarung di Pilkada dan telah mendaftarkan diri dalam penjaringan partai, menurut dia, belum dipastikan harus mengundurkan diri atau tidak.
Sebab pihaknya masih menunggu PKPU yang mengatur ASN wajib memundurkan diri saat menyatakan sikap maju di Pilkada Maluku Utara.
“Kami masih menunggu PKPU yang pasti ada ketentuan yang mengatur soal itu, jadi saya belum bisa bicara lebih soal ini,” tuturnya.
Baca Halaman Selanjutnya…
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 Selanjutnya