Bawaslu Maluku Utara ‘Bingung’ Jelaskan Regulasi Terkait Sikap ASN Maju Pilkada 2024

- Wartawan

Jumat, 31 Mei 2024 - 23:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bawaslu Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kantor Bawaslu Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kelihatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara bingung dengan regulasi yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis. Pasalnya, hingga sejauh ini ada beberapa bakal calon berstatus ASN sudah mengambil sikap bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Buktinya, Bawaslu tidak melarang ASN mengambil formulir penjaringan di partai politik. Pihaknya hanya menekankan ASN harus mengundurkan diri saat mendaftar di KPU. Selain itu, Bawaslu masih menunggu PKPU yang mengatur hal tersebut.

Sementara pihaknya melarang ASN terlibat politik praktis. Jika dilihat dalam regulasi, ada perbedaan antara peraturan KPU dengan peraturan kepegawaian, salah satunya mengenai netralitas ASN.

Artinya, mendekati partai politik sudah melanggar aturan tersebut, apalagi mengambil formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara Reni Syafruddin A Banjar mengatakan, setiap ASN yang bakal maju di Pilkada serentak wajib mengundurkan diri.

Pengunduran diri itu, lanjut dia dilakukan setelah penetapan pasangan calon pada Agustus mendatang, karena salah satu syarat mendaftarkan diri, ASN wajib melampirkan surat pengunduran diri.

“Yang pasti ASN yang akan maju bertarung di Pilkada wajib undur diri, dan itu berlaku bagi semua,” ujarnya.

BACA JUGA :  Silaturahmi Partai Koalisi Perubahan di Kota Ternate dan Siap Menangkan Pasangan AMIN

Kendati begitu, ASN yang saat ini masih berstatus aktif sudah menyatakan sikap bertarung di Pilkada dan telah mendaftarkan diri dalam penjaringan partai, menurut dia, belum dipastikan harus mengundurkan diri atau tidak.

Sebab pihaknya masih menunggu PKPU yang mengatur ASN wajib memundurkan diri saat menyatakan sikap maju di Pilkada Maluku Utara.

“Kami masih menunggu PKPU yang pasti ada ketentuan yang mengatur soal itu, jadi saya belum bisa bicara lebih soal ini,” tuturnya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 
Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS
Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:05 WIT

Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIT

Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terbaru