Sementara itu, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara Jainul Yusup menilai, ASN yang masih aktif namun sudah terlibat politik praktis harus mengundurkan diri.
Sebab ada ketentuan yang mengatur apabila ASN telah melakukan aktivitas politik, misalnya mendaftar pada penjaringan. Menurut dia, harusnya ASN yang mendapatkan rekomendasi partai harus undur diri.
“ASN yang telah menyatakan sikap bertarung di Pilkada harus mundur, karena sudah terlibat dalam politik. KPU sendiri harus secepat menetapkan PKPU yang mengatur ASN yang bermanuver di Pilkada,” ungkapnya.
“Harusnya mereka (ASN) yang telah menyatakan sikap maju di Pilkada dan mengikuti penjaringan sudah mengundurkan diri, Karena akan mencederai institusi yang tidak diperbolehkan terlibat politik,” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2