RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara tindak lanjut jumlah jiwa pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 15 Ribu di Kota Ternate ke KPU Republik Indonesia.
“Bawaslu sudah menyampaikan ke KPU Maluku Utara terkait pemilih TMS, agar dimasukan di berita acara, untuk ditindaklanjuti ke KPU RI pada saat pleno penetapan,” kata Ketua Bawaslu Masita Nawawi Gani pada Selasa (27/6/2023).
Masita menjelaskan, pemilih tidak dikenal di Kota Ternate tercatat 15 ribu dan hal ini sudah diketahui oleh KPU. Sebab, jumlah tersebut dapat mempengaruhi pada pencetakan surat suara, karena status mereka harus diperjelaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata dia, Bawaslu Maluku Utara juga menyampaikan ke Bawaslu Republik Indonesia terkait dengan pemilih TMS di Kota Ternate.
“Sebab, hal ini juga kami pastikan masuk rawan bencana pada Pemilu 2024 mentang,” sebut Masita.
Masita menambahkan, hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten dan Kota sudah ditindaklanjuti ke KPU di masing-masing wilayah.
“Bukan saja di Kota Ternate, Bawaslu Kabupaten dan Kota lainnya juga sudah menyampaikan hasil pengawasan ke KPU,” terangnya. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo