RAKYATMU.COM – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara tegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkoordinasi dengan sejumlah Perusahaan di Provinsi Maluku Utara untuk menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus perusahaan pertambangan, rabu (14/8/2024).
Ketegasan ini lantaran sejumlah perusahaan pertambangan di Maluku Utara menolak TPS khusus. Bahkan perusahaan juga tidak mengindahkan surat dari KPU terkait penyediaan TPS khusus pada Pilkada serentak 2024.
Koordinator Divisi Pengawasan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha saat dikonfirmasi mengatakan, secara prinsip, TPS khusus dibentuk untuk memberikan pelayanan dan perlindungan hak pilih bagi warga yang ingin memilih. Terutama terhadap pemilih yang pada hari H tidak dapat menggunakan hak pilih sesuai domisili E-KTP yang terkonsentrasi di suatu tempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyediaan TPS khusus untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilih sesuai domisili. Hal ini dilakukan agar pemilih dapat menyalurkan hak pilih dengan mudah,” ujarnya.
Rusli bilang, Proses pembentukan TPS khusus itu mestinya melalui koordinasi antara KPU dengan instansi terkait di lokasi yang dimaksud, misalnya jika di Perusahaan, maka berkoordinasi dengan pihak Perusahaan.
Olehnya itu Rusli meminta kepada KPU membangun komunikasi yang baik untuk kepentingan kebaikan demokrasi di negeri ini sangatlah penting, sebab untuk mensukseskan Pilkada 2024 menjadi tanggung jawab semua pihak, dan semua tetap melalui jalur koordinasi.
Kata Rusli, penyediaan TPS khusus di lokasi perusahaan prinsipnya adalah untuk memberikan kemudahan atau memberikan kesempatan bagi para karyawan agar bisa menggunakan hak pilih secara merdeka saat Pilkada 27 November nanti.
Rusli menerangkan, secara regulatif terdapat sanksi pidana terhadap majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja atau karyawan untuk memberikan suaranya.
“Terdapat sanksi pidana di pasal 182B UU Pilkada yg mesti menjadi perhatian terutama terhadap pimpinan perusahaan dalam hal ini majikan atau atasan,” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo