Begini Penjelasan KPU Maluku Utara Terkait Kandidat Mantan Narapidana

- Wartawan

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Provinsi Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kantor KPU Provinsi Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kominsi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menyebutkan bahwa mantan Narapidana yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada serentak 2024, sebab mereka juga mempunyai hak politik.

Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum, Maluku Utara, Reni Syafruddin A Banjar mengatakan, mantan narapidana yang akan mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak baik Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diwajibkan untuk terbuka ke publik. Dimana mereka harus mengumumkan diri sebagai mantan Napi melalui media online dan cetak.

Reni menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tentang syarat calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasal 14 poin f setiap mantan narapidana korupsi maupun pidana umum dengan masa tahanan lima tahun yang mencalonkan diri pada Pilkada mendatang, diwajibkan terbuka secara umum ke publik dan disampaikan secara langsung melalui media yang teregistrasi di Dewan Pers.

“Setiap mantan Napi yang mau mencalonkan diri pada Pilkada nanti, harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam poin f pasal 14, dalam pengumuman itu juga mereka diwajibkan memberikan statemen bahwa tidak lagi terikat dengan masalah hukum setelah masa tahanan lima tahun. Jika sudah melakukan pengumuman ke media, maka hasilnya dilampirkan kemudian disampaikan ke KPU,” jelasnya, Jumat (26/7/2024).

Selain mengumumkan diri sebagai mantan Napi, kata dia, juga wajib melampirkan putusan pengadilan dalam proses pendaftaran nanti. Hingga kemudian pihaknya akan memverifikasi berkas yang bersangkutan apakah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri atau tidak.

BACA JUGA :  Basri Salama: Bacakada Harus Punya Ide Besar Bangun Maluku Utara

“Siapapun bisa mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada nanti termasuk mantan Napi selama hak politiknya tidak dicabut dan memenuhi syarat sebagaimana diatur,” terangnya.

Meski begitu, lanjut Reni, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyebut Bacakada tertentu sebagai mantan Napi. Karena pihaknya hanya berwenang menerima pendaftaran setiap bakal calon.

Dikatakan, dalam tahapan pendaftaran Bacakada baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masyarakat dan publik akan dilibatkan untuk memberikan tanggapan setelah proses pendaftaran dan verifikasi berkas Bacakada.

Jika ada Bacakada yang bersangkutan bermasalah hukum dan belum memenuhi syarat secara ketentuan, masyarakat dapat melaporkan, dan apabila memiliki bukti yang kuat berupa dokumen maka pihaknya akan menindaklanjuti.

“Kami berharap dalam proses tahapan pendaftaran Bacakada nanti semua pihak ikut berpartisipasi, agar Pilkada bisa berlangsung sukses,” pungkasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 
Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS
Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:05 WIT

Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIT

Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terbaru