RAKYATMU.COM – Kominsi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menyebutkan bahwa mantan Narapidana yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada serentak 2024, sebab mereka juga mempunyai hak politik.
Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum, Maluku Utara, Reni Syafruddin A Banjar mengatakan, mantan narapidana yang akan mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak baik Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diwajibkan untuk terbuka ke publik. Dimana mereka harus mengumumkan diri sebagai mantan Napi melalui media online dan cetak.
Reni menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tentang syarat calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasal 14 poin f setiap mantan narapidana korupsi maupun pidana umum dengan masa tahanan lima tahun yang mencalonkan diri pada Pilkada mendatang, diwajibkan terbuka secara umum ke publik dan disampaikan secara langsung melalui media yang teregistrasi di Dewan Pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap mantan Napi yang mau mencalonkan diri pada Pilkada nanti, harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam poin f pasal 14, dalam pengumuman itu juga mereka diwajibkan memberikan statemen bahwa tidak lagi terikat dengan masalah hukum setelah masa tahanan lima tahun. Jika sudah melakukan pengumuman ke media, maka hasilnya dilampirkan kemudian disampaikan ke KPU,” jelasnya, Jumat (26/7/2024).
Selain mengumumkan diri sebagai mantan Napi, kata dia, juga wajib melampirkan putusan pengadilan dalam proses pendaftaran nanti. Hingga kemudian pihaknya akan memverifikasi berkas yang bersangkutan apakah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri atau tidak.
“Siapapun bisa mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada nanti termasuk mantan Napi selama hak politiknya tidak dicabut dan memenuhi syarat sebagaimana diatur,” terangnya.
Meski begitu, lanjut Reni, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyebut Bacakada tertentu sebagai mantan Napi. Karena pihaknya hanya berwenang menerima pendaftaran setiap bakal calon.
Dikatakan, dalam tahapan pendaftaran Bacakada baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masyarakat dan publik akan dilibatkan untuk memberikan tanggapan setelah proses pendaftaran dan verifikasi berkas Bacakada.
Jika ada Bacakada yang bersangkutan bermasalah hukum dan belum memenuhi syarat secara ketentuan, masyarakat dapat melaporkan, dan apabila memiliki bukti yang kuat berupa dokumen maka pihaknya akan menindaklanjuti.
“Kami berharap dalam proses tahapan pendaftaran Bacakada nanti semua pihak ikut berpartisipasi, agar Pilkada bisa berlangsung sukses,” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo