RAKYATMU.COM – Pimpinan Daerah (Pimda) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Maluku Utara pasrah dengan keputusan KPU yang tidak mengakomodir delapan Bacaleg DPRD Provinsi.
Sekedar diketahui, sebelumnya terdapat 15 Bacaleg dari PKN Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada verifikasi administrasi. Namun dalam perbaikan, masih ada 8 Bacaleg lagi yang tidak memenuhi syarat.
Sehingga KPU memutuskan bahwa delapan Bacaleg dinyatakan gugur dan tujuh masuk daftar pencalonan. Delapan Bacaleg tersebut tersebar di tiga Daerah Pemilihan (Dapil), yakni Dapil 1 (Satu Orang), Dapil 2 (Tiga Orang) dan Dapil 4 (Empat Orang).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 15 TMS, kami sudah melakukan semaksimal mungkin agar semuanya bisa mengikuti pemilihan legislatif 2024, tapi hanya tujuh yang berhasil dan sisanya TMS,” ujar Wakil Ketua II PKN Maluku Utara Muhammad Samsudin Dehe pada Sabtu (12/8/2023).
Samsudin menjelaskan, delapan Bacaleg itu tersebar, di Dapil 1 satu orang, Dapil 2 tiga orang dan Dapil 4 empat orang. Dirinya katakan sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengikutsertakan semua Bacaleg tetapi tidak bisa dipaksakan.
“Kami sudah lakukan semampunya. Yang jelas beberapa dapil mengalami kekurangan, namun sisa 37 orang itu pejuang lapangan semua, kami sudah memperhitungkan hal itu,” tuturnya.
Samsudin menyebutkan, tidak memasukkan delapan orang tersebut, karena sudah membaca strategis di 2024. Bacaleg yang bergabung merupakan bacalon yang potensial, bukan asal-asalan.
“Ada parameternya. Kami tidak masukkan, sebab memang sudah sejauh hari melakukan upaya di internal,” ucapnya mengakhiri. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo