RAKYATMU.COM – Satu calon legislatif DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil IV dicoret Partai Gerindra dari Daftar Calon Sementara (DCS). Hal tersebut atas perintah Ketum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai komitmen bahwa caleg yang diusul bebas dari terpidana kasus korupsi.
“Internal di Partai menyebutkan, calon legislatif DPRD Provinsi yang perna terpidana kasus korupsi tidak bisa dicalonkan,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Maluku Utara Ikhi Sukardi Husen, usia penyampaian pencermatan DCT di KPU pada Rabu (4/10/2023).
Ia tetap berkomitmen, Partai Gerindra tidak mencalonkan orang yang bermasalah kasus korupsi, karena ini perintah Ketum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Otomatis, ini memberi semacam rambu-rambu kebijakan di internal bahwa semua caleg kami tidak bermasalah secara hukum dalam kasus korupsi,” ucapnya.
Ia menyebutkan, Caleg yang teridentifikasi merupakan mantan kasus korupsi, tetapi masalahnya sudah lama. Hanya saja, kebijakan internal partai maka tidak diperbolehkan ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.
“Hanya satu caleg di Dapil IV yang teridentifikasi soal kasus korupsi, maka dengan sendirinya dicoret. Jadi penekanannya hanya di kasus korupsi saja,” jelasnya.
Selain itu, Dapil V ada Caleg yang mengundurkan diri, tapi langsung dilakukan penggantian dengan caleg baru.
“Langsung diganti caleg-nya. Intinya tidak ada masalah lah,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo