RAKYATMU.COM – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI segara memberikan sanksi pencopotan kepada Ardian Yoro Naleng dari Anggota Komisioner Bawaslu Maluku Utara.
Hal ini merespon pernyataan Ardian yang diduga terkesan mengarah pada isu SARA atau sektarian saat memberikan keterangan pelanggaran kode etik disidang DKPP pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Aksi yang digelar di depan kantor Bawaslu Maluku Utara itu juga membakar ban bekas dan membawa spanduk bertuliskan “DKPP Republik Indonesia segera memberhentikan Anggota Bawaslu Malut saudara Adrian Yoro Naleng”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Wilayah XV GMKI Maluku Utara Fandi Salasa mengatakan, bahwa keterangan Adrian Yoro Naleng dalam sidang kode etik, menyatakan bahwa yang bersangkutan diterpa isu SARA adalah sebuah kebohongan.
Menurut dia, pernyataan tersebut merupakan upaya pembelaan diri di hadapan majelis pemeriksa. Padahal, Adrian diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Bahwa keterangan Ardian adalah alasan pembelaan diri semata dan hanya sebatas upaya dalam membangun citra diri. Dalam keterangannya bersangkutan merasa terganggu dari aspek kebatinannya karena kondisi isu SARA,” katanya pada Senin (31/7/2023).
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 Selanjutnya