“Selama ini tidak terdapat permasalahan yang berakibat pada terpecah-belah kesatuan dan persatuan karena isu SARA. Namun pada keterangan Ardian pada sidang pemeriksaan, seakan-akan menempatkannya sebagai korban,” sambungnya.
Menurut Fandi, masyarakat Maluku Utara dari aspek sosiologis adalah masyarakat yang plural, berbeda-beda suku, agama, ras dan golongan namun tetap hidup berdampingan dalam damai dan persatuan, yang diikat dalam falsafah hidup masyarakat secara turun temurun.
“Telah menjadi wacana liar dan menimbulkan amarah publik, yang dikhawatirkan akan menggangu kenyamanan masyarakat, maka kami mendesak Ketua dan Anggota DKPP untuk memberikan sanksi pemberhentian Adrian Yoro Naleng,” tandasnya. (**)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2