RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara mengingatkan kepada Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tidak boleh memasang alat peraga sosialisasi di tempat Ibadah.
Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, mengatakan pengamatan Bawaslu jelang Ramadhan, banyak Bacaleg dan Parpol mulai memasang alat peraga sosilisasi dibeberapa titik termasuk halaman Masjid. Bentuk sosialisasi menggunakan spanduk, baliho dan benner.
“Olehnya itu, kami meminta kepada Parpol menaati regulasi dan memberikan edukasi maupun pemahaman internal partai, mulai dari ranting hingga daerah. Supaya pemahaman regulasi tidak pimpinan partai saja,” ucapnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edukasi Parpol kepada pengurus ini, lanjut dia, agar bisa mengetahui norma yang dilarang maupun diperbolehkan oleh Bawaslu.
Maka dari itu, ia mengingatkan lagi, bahwa tempat ibadah, lembaga pendidikan dan kantor pemerintahan tidak boleh dijadikan tempat sosialisasi yang mengarah pada Pemilu 2024.
“Jangan sampai publik menilai bahwa lembaga pendidikan, tempat ibadah ataupun Kantor Pemerintah punya keberpihakan dan terlibat dalam politik praktis.”
“Perlu di ingat bahwa sudah ada peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU, walaupun belum ada penetapan caleg dan jadwal kampanye,” ucapnya.
Ia menyampaikan, menjaga kualitas pemilu Tahun 2024, maka semua pihak harus menjaga stabilitas atmosfer politik
“Apalagi di bulan ramadhan kami meminta kita sama-sama menjaga iklim demokrasi di Ternate. Di Bulan Ramadhan yang barokah ini kita semua harus menjaga pikiran, ucapan, sikap dan tindakan kita agar tidak terjadi politik sara,” imbaunya.
Memang kata Kifli, sosialisasi Bacalon dan Parpol merupakan hak setiap warga Negara, tetapi setiap Parpol harus menjaga atmosfer demokrasi dan norma dalam bersosialisasi .
“Silahkan semua Parpol dan Bacaleg mensosialisasikan diri, tetapi juga harus mematuhi norma dan menjaga atmosfer demokrasi ini agar pemilu kita menjadi lebih berkualitas,” pungkasnya. (mg/man)