Hadapi Pemilu 2024, DPD PAN Kota Tidore Dililit Masalah Hukum

- Wartawan

Rabu, 13 September 2023 - 18:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir. (Rakyatmu)

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Menghadapi Pemilihan Presiden dan Legislatif pada 14 Februari 2024 mendatang. Namun, Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, masih dililit masalah hukum.

Bagaimana tidak, setelah Mindrawati Hamid melaporkan DPD PAN ke Bawaslu terkait catut Fotonya dan menggunakan nama Siti Hardianti sebagai Bacaleg Dapil III.

Selain Mindrawati, Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tidore juga melaporkan DPD PAN terkait dugaan pemalsuan dokumen kesehatan atas nama Siti Hardianti tanpa diketahui dokter RSD Tidore pada tanggal 11 September 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pemalsuan dokumen itu, diantaranya surat keterangan Sehat dan Jiwa serta Narkoba.

“Laporannya sudah kami terima dan sudah dilakukan kajian atas masalah tersebut,” kata Koordinator, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir, pada Rabu, (13/9/23) di ruang kerjanya.

BACA JUGA :  Jadi Pemateri di BNN, Sekda Ternate Paparkan Pencegahan Narkoba Sesuai Perda

Lebih lanjut, Isman menjelaskan, setelah Bawaslu melakukan kajian atas laporan dari pihak RSD Tidore, bahwa pihaknya tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut, karena sudah melewati tenggang waktu paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran pemilu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

“Pihak RSD telah mengetahui masalah tersebut pada tanggal 26 Agustus 2023, namun laporannya baru disampaikan pada tanggal 11 September 2023, sehingga telah melewati batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Selain itu, laporan dari pihak RSD Tidore ini, juga memiliki substansi yang sama dengan kasus yang dilaporkan Mindrawati Hamid ke Bawaslu.

Sehingga berdasarkan Pasal 23 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, sudah tidak bisa diproses. Karena dalam pasal tersebut, menyebutkan bahwa laporan berdasarkan pengkajian awal.

Pengawas pemilu telah menanggapi laporan dengan pokok pelaporan yang substansinya sama (terlapor dan pokok masalah) sehingga laporannya tidak dapat ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  DPD PAN Kota Tidore Mengaku Berkas Milik Siti Hardiyanti Palsu

“Kami tidak dapat menindaklanjuti laporan dari Direktur Rumah Sakit Tidore, karena saat ini, kami sudah proses laporan dari Mindrwati Hamid, dan dalam proses itu, ada saksi-saksi dari pihak RSD Tidore (Dokter).”

“Sehingga setelah dipelajari dan dikaji laporan milik RSD Tidore ini, rupanya memiliki substansi yang sama dengan kasus yang dilapor Mindrawati,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Isman, kasus dugaan pemalsuan dokumen ini, telah ditetapkan sebagai kasus Tindak Pidana Pemilu. Sehingga pada tanggal 14 September 2023, Bawaslu akan mengagendakan pembahasan bersama dengan pihak penyidik dan Jaksa, untuk diserahkan ke Penyidik Polresta, guna dikembangkan.

“Untuk rapat pembahasan ini sendiri juga akan dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Polresta dan Bawaslu yang tergabung dalam Gakkumdu,” tuturnya. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Keluarkan Imbauan Larangan Kampanye Pilkada 2024
Kampanye AMANAH di Marikurubu, Warga: Tauhid-Nasri Pemimpin Kita
Warga Desa Kipai Puji Elang-Rahim karena Bangun Jalan dan Jaringan Telekomunikasi  
Catut Nama dan Logo, Kompas Tegaskan Tidak ada Survei Elektabilitas Pilwako Ternate
Kampanye di Kalumata, Paslon Tauhid-Nasri Disambut Antusias dengan Arak-arakan Obor 
Jaga Identitas Ternate, Jou Ngofa Firman: Menangkan Tauhid-Nasri
Pendukung Elang-Rahim Meluber hingga Luar Tenda Kampanye Desa Waleh, Halmahera Tengah

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:22 WIT

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:46 WIT

Bawaslu Maluku Utara Keluarkan Imbauan Larangan Kampanye Pilkada 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:28 WIT

Kampanye AMANAH di Marikurubu, Warga: Tauhid-Nasri Pemimpin Kita

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:56 WIT

Warga Desa Kipai Puji Elang-Rahim karena Bangun Jalan dan Jaringan Telekomunikasi  

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:05 WIT

Kampanye di Kalumata, Paslon Tauhid-Nasri Disambut Antusias dengan Arak-arakan Obor 

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:18 WIT

Jaga Identitas Ternate, Jou Ngofa Firman: Menangkan Tauhid-Nasri

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:31 WIT

Pendukung Elang-Rahim Meluber hingga Luar Tenda Kampanye Desa Waleh, Halmahera Tengah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:18 WIT

Pulang Kampung, Pak Guru Disambut Ribuan Warga Desa Sahu

Berita Terbaru

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Iwan H. Kader. (Rakyatmu)

Ekopol

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara

Minggu, 6 Okt 2024 - 15:22 WIT