Hadapi Pemilu 2024, DPD PAN Kota Tidore Dililit Masalah Hukum

- Wartawan

Rabu, 13 September 2023 - 18:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir. (Rakyatmu)

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Menghadapi Pemilihan Presiden dan Legislatif pada 14 Februari 2024 mendatang. Namun, Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, masih dililit masalah hukum.

Bagaimana tidak, setelah Mindrawati Hamid melaporkan DPD PAN ke Bawaslu terkait catut Fotonya dan menggunakan nama Siti Hardianti sebagai Bacaleg Dapil III.

Selain Mindrawati, Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tidore juga melaporkan DPD PAN terkait dugaan pemalsuan dokumen kesehatan atas nama Siti Hardianti tanpa diketahui dokter RSD Tidore pada tanggal 11 September 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pemalsuan dokumen itu, diantaranya surat keterangan Sehat dan Jiwa serta Narkoba.

“Laporannya sudah kami terima dan sudah dilakukan kajian atas masalah tersebut,” kata Koordinator, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir, pada Rabu, (13/9/23) di ruang kerjanya.

BACA JUGA :  367 PPPK Pemkot Tidore Kepulauan Ikut Orientasi, Yakub: Jadilah ASN Produktif

Lebih lanjut, Isman menjelaskan, setelah Bawaslu melakukan kajian atas laporan dari pihak RSD Tidore, bahwa pihaknya tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut, karena sudah melewati tenggang waktu paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran pemilu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

“Pihak RSD telah mengetahui masalah tersebut pada tanggal 26 Agustus 2023, namun laporannya baru disampaikan pada tanggal 11 September 2023, sehingga telah melewati batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Selain itu, laporan dari pihak RSD Tidore ini, juga memiliki substansi yang sama dengan kasus yang dilaporkan Mindrawati Hamid ke Bawaslu.

Sehingga berdasarkan Pasal 23 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, sudah tidak bisa diproses. Karena dalam pasal tersebut, menyebutkan bahwa laporan berdasarkan pengkajian awal.

Pengawas pemilu telah menanggapi laporan dengan pokok pelaporan yang substansinya sama (terlapor dan pokok masalah) sehingga laporannya tidak dapat ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Dispen Kota Ternate Sosialisasi Penarikan Guru PNS di Sekolah Swasta

“Kami tidak dapat menindaklanjuti laporan dari Direktur Rumah Sakit Tidore, karena saat ini, kami sudah proses laporan dari Mindrwati Hamid, dan dalam proses itu, ada saksi-saksi dari pihak RSD Tidore (Dokter).”

“Sehingga setelah dipelajari dan dikaji laporan milik RSD Tidore ini, rupanya memiliki substansi yang sama dengan kasus yang dilapor Mindrawati,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Isman, kasus dugaan pemalsuan dokumen ini, telah ditetapkan sebagai kasus Tindak Pidana Pemilu. Sehingga pada tanggal 14 September 2023, Bawaslu akan mengagendakan pembahasan bersama dengan pihak penyidik dan Jaksa, untuk diserahkan ke Penyidik Polresta, guna dikembangkan.

“Untuk rapat pembahasan ini sendiri juga akan dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Polresta dan Bawaslu yang tergabung dalam Gakkumdu,” tuturnya. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 
Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS
Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai
Tekan Inflasi, Sekda Kota Tenate: Segi Tiga Emas Masih Jadi Program Prioritas

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:05 WIT

Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIT

Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Senin, 24 Februari 2025 - 20:01 WIT

Tekan Inflasi, Sekda Kota Tenate: Segi Tiga Emas Masih Jadi Program Prioritas

Berita Terbaru