RAKYATMU.COM – Menghadapi Pemilihan Presiden dan Legislatif pada 14 Februari 2024 mendatang. Namun, Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, masih dililit masalah hukum.
Bagaimana tidak, setelah Mindrawati Hamid melaporkan DPD PAN ke Bawaslu terkait catut Fotonya dan menggunakan nama Siti Hardianti sebagai Bacaleg Dapil III.
Selain Mindrawati, Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tidore juga melaporkan DPD PAN terkait dugaan pemalsuan dokumen kesehatan atas nama Siti Hardianti tanpa diketahui dokter RSD Tidore pada tanggal 11 September 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan pemalsuan dokumen itu, diantaranya surat keterangan Sehat dan Jiwa serta Narkoba.
“Laporannya sudah kami terima dan sudah dilakukan kajian atas masalah tersebut,” kata Koordinator, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir, pada Rabu, (13/9/23) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Isman menjelaskan, setelah Bawaslu melakukan kajian atas laporan dari pihak RSD Tidore, bahwa pihaknya tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut, karena sudah melewati tenggang waktu paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran pemilu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Pihak RSD telah mengetahui masalah tersebut pada tanggal 26 Agustus 2023, namun laporannya baru disampaikan pada tanggal 11 September 2023, sehingga telah melewati batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Selain itu, laporan dari pihak RSD Tidore ini, juga memiliki substansi yang sama dengan kasus yang dilaporkan Mindrawati Hamid ke Bawaslu.
Sehingga berdasarkan Pasal 23 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, sudah tidak bisa diproses. Karena dalam pasal tersebut, menyebutkan bahwa laporan berdasarkan pengkajian awal.
Pengawas pemilu telah menanggapi laporan dengan pokok pelaporan yang substansinya sama (terlapor dan pokok masalah) sehingga laporannya tidak dapat ditindaklanjuti.
“Kami tidak dapat menindaklanjuti laporan dari Direktur Rumah Sakit Tidore, karena saat ini, kami sudah proses laporan dari Mindrwati Hamid, dan dalam proses itu, ada saksi-saksi dari pihak RSD Tidore (Dokter).”
“Sehingga setelah dipelajari dan dikaji laporan milik RSD Tidore ini, rupanya memiliki substansi yang sama dengan kasus yang dilapor Mindrawati,” ungkapnya.
Kendati demikian, kata Isman, kasus dugaan pemalsuan dokumen ini, telah ditetapkan sebagai kasus Tindak Pidana Pemilu. Sehingga pada tanggal 14 September 2023, Bawaslu akan mengagendakan pembahasan bersama dengan pihak penyidik dan Jaksa, untuk diserahkan ke Penyidik Polresta, guna dikembangkan.
“Untuk rapat pembahasan ini sendiri juga akan dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Polresta dan Bawaslu yang tergabung dalam Gakkumdu,” tuturnya. (**)
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Diman Umanailo