RAKYATMU.COM – Keputusan pemberhentian Iskandar Idrus sebagai anggota partai sudah sesuai dengan AD/ART Partai Amanat Nasional (PAN).
Pemberhentian Iskandar tidak terlepas dari usulan dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh DPW PAN Maluku Utara
Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud H. Wahab menjelaskan, tidak ada lagi polemik pemberhentian Iskandar Idrus sebagai anggota partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami saat ini fokus dan siap bertarung di momentum 2024. Kami tidak terpengaruh dengan keputusan DPP, karena keputusan tersebut melewati mekanisme partai,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Selasa (23/5/2023).
Menurut Jamrud, Iskandar diberhentikan bukan keputusan tunggal yang diambil oleh DPP tetapi menyerap aspirasi DPD dan DPW, sehingga munculkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota partai.
“Rapat koordinasi itu ada beberapa agenda yang dibahas, salah satunya mengusulkan agar saudara Iskandar harus diberikan sanksi tegas, karena mundurnya Iskandar ini ada indikasi kesengajaan dari gerbongnya,” ungkap Jamrud.
Jamrud sebut, Iskandar sengaja memprovokasi para Bakal Calon (Bacalon), untuk mundur dari anggota Partai di Kabupaten dan Kota.
Jamrud mengaku, ada dampak yang signifikan ketika Iskandar mengatakan secara resmi mundur dari ketua DPW PAN pada awal bulan lalu. Misalnya Bacaleg yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) I ada sembilan orang yang mundur.
“Alhamdulillah, waktu yang tinggal beberapa hari lagi tahapan pendaftaran di KPU, dengan tanggap kami rekrut Bacaleg yang tak kalah hebat dengan teman-teman yang mundur,” ucapnya.
Selain itu, Jamrud menepis perkataan Iskandar terkait menemukan surat di bawah pintu rumahnya. Menurutnya, surat tersebut diantar langsung ke rumah Iskandar dan ada bukti tanda terima.
“Surat itu secara resmi diantar langsung ke rumahnya dan ada surat tanda terima. Yang bersangkutan tidak menerima tapi ada orang didalam rumahnya itu terima,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo