Kadis PMD Sengaja Pakai Foto Ikram Calon Bupati Halmahera Tengah di Spanduk

- Wartawan

Rabu, 4 September 2024 - 00:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk Penyerahan Insentif Foto Calon Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji (Lingkaran Merah). (Rakyatmu)

Spanduk Penyerahan Insentif Foto Calon Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji (Lingkaran Merah). (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Tengah Bustami Jamal, sengaja memasang spanduk penyerahan insentif menggunakan foto mantan Pj Bupati Ikram Malan Sangadji yang saat ini sebagai Calon Bupati di daerah setempat.

Spanduk menggunakan foto Ikram Malan Sangadji itu saat Kadis PMD menyerahkan insentif kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Lanjut Usia di Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan pada Selasa 3 September 2024. 

Padahal Ikram telah mengundurkan diri sebagai Pj. Bupati Halmahera Tengah dan telah digantikan Bahri Sudirman pada 20 Agustus 2024 bersamaan dengan Moh. Fitrah U. Ali sebagai Sekretaris Daerah Halmahera Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya, Kadis PMD menggunakan foto Bahri Sudirman sebagai Pj. Bupati Halmahera Tengah bukan Calon Bupati Ikram Malan Sangadji. Berdasarkan informasi yang dikantongi rakyatmu.com bahwa Kadis PMD rupanya belum menerima Bahri Sudirman sebagai Pj Bupati.

BACA JUGA :  TNI dan Pers Gelar Bersih Lingkungan di Kantor Radio Halmahera Utara

Jika dilihat aturan terkait netralitas ASN, bahwa ASN tidak boleh intervensi semua golongan dan partai politik. ASN harus dapat menjalankan tugas maupun fungsinya secara profesional dan independen tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 

Kemudian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

BACA JUGA :  Kesbangpol Kota Ternate Surati Partai Politik dan Bakal Calon Segera Turunkan APK Tanpa Izin, Kalau Tidak !

Kepala Dinas PMD Mustami Jamal saat dikonfirmasi beralasan dirinya tidak memperhatikan spanduk berfoto Calon Bupati Halmahera Tengah, karena dirinya tidak memperhatikan spanduk dibelakangnya.

“Tadi Saya kurang perhatikan di belakang,” singkat Bustami dilansir klikfakta pada Selasa (3/9/2024).

Sementara Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Tengah, Munawar Wahid mengatakan spanduk yang menggunakan foto salah satu calon Bupati (Ikram) merupakan hal yang tidak etis.

“Tindakan ini sangat fatal dan tidak menjadi alasan. Apapun alasannya. Sebagai ASN harus tahu diri, Netral dalam bersikap agar terlihat beretika dan berwibawa,” tegasnya.

“Kami akan menelusuri dugaan pelanggaran tersebut. Apabila ada indikasi Pidana Pemilihan maka akan diproses sebagaimana ketentuan berlaku,” pungkasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Berita Terbaru