RAKYATMU.COM – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Tengah Bustami Jamal, sengaja memasang spanduk penyerahan insentif menggunakan foto mantan Pj Bupati Ikram Malan Sangadji yang saat ini sebagai Calon Bupati di daerah setempat.
Spanduk menggunakan foto Ikram Malan Sangadji itu saat Kadis PMD menyerahkan insentif kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Lanjut Usia di Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan pada Selasa 3 September 2024.
Padahal Ikram telah mengundurkan diri sebagai Pj. Bupati Halmahera Tengah dan telah digantikan Bahri Sudirman pada 20 Agustus 2024 bersamaan dengan Moh. Fitrah U. Ali sebagai Sekretaris Daerah Halmahera Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seharusnya, Kadis PMD menggunakan foto Bahri Sudirman sebagai Pj. Bupati Halmahera Tengah bukan Calon Bupati Ikram Malan Sangadji. Berdasarkan informasi yang dikantongi rakyatmu.com bahwa Kadis PMD rupanya belum menerima Bahri Sudirman sebagai Pj Bupati.
Jika dilihat aturan terkait netralitas ASN, bahwa ASN tidak boleh intervensi semua golongan dan partai politik. ASN harus dapat menjalankan tugas maupun fungsinya secara profesional dan independen tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kemudian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Kepala Dinas PMD Mustami Jamal saat dikonfirmasi beralasan dirinya tidak memperhatikan spanduk berfoto Calon Bupati Halmahera Tengah, karena dirinya tidak memperhatikan spanduk dibelakangnya.
“Tadi Saya kurang perhatikan di belakang,” singkat Bustami dilansir klikfakta pada Selasa (3/9/2024).
Sementara Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Tengah, Munawar Wahid mengatakan spanduk yang menggunakan foto salah satu calon Bupati (Ikram) merupakan hal yang tidak etis.
“Tindakan ini sangat fatal dan tidak menjadi alasan. Apapun alasannya. Sebagai ASN harus tahu diri, Netral dalam bersikap agar terlihat beretika dan berwibawa,” tegasnya.
“Kami akan menelusuri dugaan pelanggaran tersebut. Apabila ada indikasi Pidana Pemilihan maka akan diproses sebagaimana ketentuan berlaku,” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo