Kadis PMD Sengaja Pakai Foto Ikram Calon Bupati Halmahera Tengah di Spanduk

- Wartawan

Rabu, 4 September 2024 - 00:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk Penyerahan Insentif Foto Calon Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji (Lingkaran Merah). (Rakyatmu)

Spanduk Penyerahan Insentif Foto Calon Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji (Lingkaran Merah). (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Tengah Bustami Jamal, sengaja memasang spanduk penyerahan insentif menggunakan foto mantan Pj Bupati Ikram Malan Sangadji yang saat ini sebagai Calon Bupati di daerah setempat.

Spanduk menggunakan foto Ikram Malan Sangadji itu saat Kadis PMD menyerahkan insentif kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Lanjut Usia di Desa Sosowomo Kecamatan Weda Selatan pada Selasa 3 September 2024. 

Padahal Ikram telah mengundurkan diri sebagai Pj. Bupati Halmahera Tengah dan telah digantikan Bahri Sudirman pada 20 Agustus 2024 bersamaan dengan Moh. Fitrah U. Ali sebagai Sekretaris Daerah Halmahera Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya, Kadis PMD menggunakan foto Bahri Sudirman sebagai Pj. Bupati Halmahera Tengah bukan Calon Bupati Ikram Malan Sangadji. Berdasarkan informasi yang dikantongi rakyatmu.com bahwa Kadis PMD rupanya belum menerima Bahri Sudirman sebagai Pj Bupati.

BACA JUGA :  KPU VS Bawaslu, Persoalkan ASN Maju Bacaleg DPRD Kota Ternate

Jika dilihat aturan terkait netralitas ASN, bahwa ASN tidak boleh intervensi semua golongan dan partai politik. ASN harus dapat menjalankan tugas maupun fungsinya secara profesional dan independen tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 

Kemudian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

BACA JUGA :  Polisi Siapkan 845 Personel Kawal TPS, Terbanyak di Halmahera Selatan 

Kepala Dinas PMD Mustami Jamal saat dikonfirmasi beralasan dirinya tidak memperhatikan spanduk berfoto Calon Bupati Halmahera Tengah, karena dirinya tidak memperhatikan spanduk dibelakangnya.

“Tadi Saya kurang perhatikan di belakang,” singkat Bustami dilansir klikfakta pada Selasa (3/9/2024).

Sementara Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Tengah, Munawar Wahid mengatakan spanduk yang menggunakan foto salah satu calon Bupati (Ikram) merupakan hal yang tidak etis.

“Tindakan ini sangat fatal dan tidak menjadi alasan. Apapun alasannya. Sebagai ASN harus tahu diri, Netral dalam bersikap agar terlihat beretika dan berwibawa,” tegasnya.

“Kami akan menelusuri dugaan pelanggaran tersebut. Apabila ada indikasi Pidana Pemilihan maka akan diproses sebagaimana ketentuan berlaku,” pungkasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tolak TPS Khusus, PT IWIP Halmahera Tengah Terancam Sanksi Pidana
PT IWIP Menolak TPS Khusus di Pilkada Maluku Utara
Survei Pilwako Ternate, Santrani-Bustamin Beda Tipis dengan Tauhid-Nasri
PT IWIP Diduga Larang Pekerja Salurkan Hak Pilih di Pilkada Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Ajak Mahasiswa Berperan Aktif Awasi Pilkada 2024
Pekerja PT IWIP Berpotensi Tak Bisa Coblos di Pilkada Maluku Utara
Tim Pemenang Elang-Rahim Weda Timur Terbentuk: Kalian Ujung Tombak Perjuangan  
Basri Salama Respon Soal Politik Identitas Hingga Singgung Kapasitas Benny Laos

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 21:13 WIT

Tolak TPS Khusus, PT IWIP Halmahera Tengah Terancam Sanksi Pidana

Rabu, 18 September 2024 - 01:47 WIT

PT IWIP Menolak TPS Khusus di Pilkada Maluku Utara

Selasa, 17 September 2024 - 18:02 WIT

Survei Pilwako Ternate, Santrani-Bustamin Beda Tipis dengan Tauhid-Nasri

Selasa, 17 September 2024 - 08:56 WIT

PT IWIP Diduga Larang Pekerja Salurkan Hak Pilih di Pilkada Maluku Utara

Senin, 16 September 2024 - 19:49 WIT

Bawaslu Maluku Utara Ajak Mahasiswa Berperan Aktif Awasi Pilkada 2024

Senin, 16 September 2024 - 19:02 WIT

Pekerja PT IWIP Berpotensi Tak Bisa Coblos di Pilkada Maluku Utara

Senin, 16 September 2024 - 17:37 WIT

Tim Pemenang Elang-Rahim Weda Timur Terbentuk: Kalian Ujung Tombak Perjuangan  

Minggu, 15 September 2024 - 21:17 WIT

Basri Salama Respon Soal Politik Identitas Hingga Singgung Kapasitas Benny Laos

Berita Terbaru

Logo PT IWIP Halmahera Tengah. (Istimewa/Rakyatmu)

Ekopol

PT IWIP Menolak TPS Khusus di Pilkada Maluku Utara

Rabu, 18 Sep 2024 - 01:47 WIT