RAKYATMU.COM – Ketua dan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara tidak mengetahui kalau stafnya melakukan pinjaman uang senilai Rp 10 Juta kepada salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD dari Partai NasDem.
Diketahui, bahwa Staf Sekretariat Bawaslu Yoris M meminjam uang pada Tanggal 30 September 2023 mengatas nama Bawaslu Halmahera Utara untuk keperluan Sekretariat.
“Soal masalah tersebut, saya tegaskan bahwa seluruh pimpinan dan koordinator sekretariat tidak mengetahui terkait pinjaman itu yang mengatasnamakan Bawaslu Halmahera Utara.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalaupun ada pinjaman itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan (Yoris M) karena tidak diketahui, nama Bawaslu dibawa untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris kepada Rakyatmu.com pada Rabu (11/10/2023).
Ia menjelaskan, Bawaslu akan menyampaikan masalah yang dilakukan Yoris M kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk ditarik kembali.
“Iya, kami akan sampaikan ke Pemerintah daerah agar yang bersangkutan ditarik kembali. Dia (Yoris) staf di Dinas Pemuda dan Olahraga dan baru ditugaskan menjadi staf Bawaslu, SK-nya pada tanggal 27 September 2023,” ucapnya.
Bawaslu, kata Ahmad, sudah memanggil yang bersangkutan untuk mempertanyakan soal pinjaman uang. Hanya saja, dia (Yoris M) mengaku uang yang dipinjamnya sudah dikembalikan.
“Sudah ditanyakan dan yang bersangkutan menyampaikan sudah mengembalikan pinjaman uang itu,” ungkapnya.
Sementara, Yoris M mengatakan hanya miskomunikasi saja, bahkan uang yang dipinjamnya sudah dikembalikan dan bukti pengembalian berupa kwitansi sudah dirubah dengan pinjaman pribadi.
“Dalam bukti pengembalian sudah di cantumkan pinjaman pribadi,” katanya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo