Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai

- Wartawan

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Hukum FAM-SAH, Armin Soamole (Rakyatmu)

Ketua Tim Hukum FAM-SAH, Armin Soamole (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 telah selesai. Sepanjang proses pemungutan suara hingga penghitungan suara di masing-masing TPS, tidak kejadian khusus yang berpotensi mengganggu suara dari masing-masing pasangan calon.

Hasilnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Fifian Adeningsi Mus-H. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) meraih suara tertinggi pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024.

Berdasarkan, hasil pleno yang digelar KPU Kabupaten Kepulauan Sula pada 2 Desember 2024, pasangan nomor urut 2 Fifian Adeningsi Mus-H. M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) memperoleh suara sah sebanyak 25.536.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pasangan nomor urut 3 Hendrata Thes-M. Natsir Sangadji (HT MANIS) memperoleh suara sah sebanyak 21.348, adapun pasangan nomor urut 1 Ihsan Umaternate-Darwis Gorontalo (ISDA) memperoleh suara sah sebanyak 4.038 suara.

Ketua Tim Hukum FAM-SAH Armin Soamole mengatakan, berdasarkan perolehan suara tersebut, terdapat selisih suara. Selisih suara itu boleh dibilang sangat besar, dan diatas dari syarat 2%.

Artinya, lanjut dia, tidak memenuhi syarat berdasarkan pasal 158 ayat (2) huruf a yang menyatakan peserta pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU.

BACA JUGA :  Sharing Anggaran Rp 200 Miliar untuk Pilkada 2024 di Maluku Utara Belum Final

“Maksud dari ketentuan tersebut sangat jelas dengan selisih perolehan suara di atas telah melebihi dari syarat 2%. Secara formil, jika pasangan calon HT MANIS atau ISDA masih berkeinginan untuk mengajukan permohonan PHPKADA ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka itu merupakan hak konstitusional,” jelas Armin, Minggu (8/12/2024).

“Namun perlu diperhatikan tenggang waktu yang diberikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada pasal 7 ayat (2) menyatakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon,” sambungnya.

“Pada ayat (3) menyatakan pengumuman penetapan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak termohon menetapkan perolehan suara hasil pemilihan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak. Artinya, waktu pengajuan permohonan sengketa ke MK hanya 3 hari, terhitung sejak diumumkan hasil penetapan oleh KPU,” terang Armin.

BACA JUGA :  KPU Maluku Utara Tak Temukan Bacaleg DPRD Mantan Napi Kasus Korupsi, Tapi Ada Dua?

Dikatakan, ketentuan tersebut jika dihubungkan dengan pleno KPU Kabupaten Kepulauan Sula, yang dilakukan berdasarkan keputusan KPU Nomor 220 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2024 dalam diktum ketiga menyatakan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 pukul 17.32 WIT.

“Artinya, sejak diumumkan pada Sabtu, 7 Desember 2024 sudah terhitung waktu pengajuan permohonan sampai pada Rabu, 11 Desember 2024, sehingga selama 3 hari pasca putusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula paslon HT MANIS dan ISDA tidak mengajukan permohonan ke MK, maka dengan demikian Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 telah selesai alias game over,” pungkasnya.(**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024
Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman
FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum
Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat
Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah
Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel
Tim Hukum FAM-SAH Tanggapi Sikap Personal Kuswandi Buamona di Pilkada Kepulauan Sula

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:57 WIT

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:13 WIT

CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:54 WIT

Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 14:44 WIT

Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman

Kamis, 28 November 2024 - 20:45 WIT

FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum

Rabu, 27 November 2024 - 23:23 WIT

Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat

Rabu, 27 November 2024 - 17:19 WIT

Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah

Rabu, 27 November 2024 - 13:56 WIT

Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Berita Terbaru