RAKYATMU.COM – Mindrawati Hamid, seorang honorer lingkup Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan, yang fotonya dicatut untuk didaftarkan sebagai Bacaleg oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN), disarankan KPU Maluku Utara untuk menempuh jalur hukum.
Mindrawati diajukan di Daerah Pemilihan (Dapil) III, meliputi Kecamatan Tidore Selatan dan Utara. Ia tidak tahu kalau fotonya diedit admin internal PAN bernama Ibnu Adnan Fabanyo untuk kepentingan melengkapi kuota yang belum terpenuhi.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku Utara Mohtar Alting mengatakan, kepada pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum, sebab hal tersebut merupakan hak yang dilindungi undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jalur yang ditempuh bersangkutan yang dirugikan itu haknya. KPU berkewajiban untuk menyampaikan kepada partai politik tetapi yang punya wewenang untuk memperbaiki dokumen itu mereka (DPD PAN),” katanya kepada Rakyatmu.com pada Senin (28/8/2023).
Sebelumnya, Ketua DPD PAN Kota Tidore Kepulauan Umar Ismail menjelaskan, alasan pemalsuan dokumen terhadap berkas Siti Hardiyanti, dikarenakan pihaknya telah mengetahui bahwa yang bersangkutan awalnya tidak bersedia untuk dicalonkan sebagai Anggota DPRD Tidore.
Ia mengaku, mencantumkan nama dan foto orang lain karena saat itu, waktu pendaftaran juga sudah semakin mepet, sehingga admin memalsukan berkas Siti Hardiyanti untuk dimasukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dengan pertimbangan untuk memenuhi kuota pencalonan di Dapil III.
“Nanti, pada saat memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), baru yang bersangkutan akan digugurkan, karena dia (Siti Hardiyanti) dianggap tidak bersedia,” tukasnya.
Namun Ia beralasan tidak mengetahui pengurusan berkas Siti Hardiyanti karena dirinya hanya sebatas memberikan dana untuk admin, untuk melakukan pengurusan.
“Nanti sudah selesai baru saya tanda tangan untuk didaftarkan ke KPU,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan ini mengaku, bahwa selama proses pengurusan berkas pencalonan Siti Hardiyanti, tidak dibatalkan oleh instansi pengurusan berkas pencalonan.
“Sehingga berkas milik Siti Hardiyanti ini, dibuat oleh Admin tanpa berkoordinasi melalui lembaga yang berwenang, seperti RSD Kota Tidore untuk berkas Tes Kesehatan dan Narkoba, dan Pihak Polres untuk Dokumen SKCK,” ungkapnya.
“Saya taunya nanti pada saat polemik nama Siti Hardiyanti dan foto yang dipasang itu berbeda, sehingga saya sudah menyuruh Admin dan salah satu pengurus ke Rumah pemilik foto itu, untuk klarifikasi dan minta maaf,” ucapnya.
Untuk itu, Umar memastikan bahwa DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, akan menggugurkan Caleg atas nama Siti Hardiyanti. Selain itu, Umar juga ikut menyentil kinerja KPU yang mungkin tidak teliti sehingga yang bersangkutan masih bisa diloloskan.
“Ini merupakan kekeliruan bersama, mungkin saat itu KPU tidak teliti sehingga yang bersangkutan masih diloloskan,” ujarnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo