RAKYATMU.COM – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga netralitas dan profesionalisme menjelang Pemilu 2024.
“Netralitas ASN itu sudah diatur sesuai ketentuan dan peraturan Undangan-undangan, sehingga patut dijalankan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Ternate Utara, Riski B Tawari pada Sabtu (14/10/23).
Menurut Riski, Maluku Utara menduduki urutan pertama indeks kerawanan netralitas ASN dengan presentase 100,00. Kota Ternate menjadi salah satu daerah kerawanan, sehingga ASN harus bersikap netral, terutama menghindari provokasi dan tindakan yang dapat menggangu keamanan ketertiban umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Riski menjelaskan asas netralitas ASN telah diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Selain itu, netralitas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
“Pada prinsipnya, setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” katanya.
Riski pun mengajak seluruh ASN untuk menjaga situasi Kota Ternate tetap kondusif dengan tidak terlibat dalam kepentingan tertentu jelang Pemilu 2024.
Selain itu, Ia juga mengingatkan larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung dalam grup pemenangan peserta pemilu.
Aturan tersebut, kata Riski, tercantum dalam surat keputusan besama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Dalam upaya mewujudkan efesiensi pengawasan netralitas ASN, Panwaslu Kecamatan Ternate Utara secara terbuka menerima pengaduan masyarakat sebagai bagian dari kolaborasi aktif demi terciptanya Pemilu yang jurdil,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo