RAKYATMU.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pulau Batang Dua, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara menggelar Sosialisasi Netralitas ASN dan TNI-Polri bertempat di Kantor Camat pada Jumat (17/11/2023).
Mengingat, pemilihan Presiden dan pemilihan Legislatif berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua Panwascam Yerit Agama dan dihadiri oleh Plt. Camat Katlin Salu, dan Forkopimcam serta ASN Pulau Batang dua.
Menurut Yerit Agama, setiap pesta demokrasi berlangsung, pasti saja ada pelanggaran terhadap ASN terkait politik praktis. Padahal, UU melarang ASN tidak memihak kepada kepentingan dalam Pemilu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Begitu juga dengan UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Ia mengatakan, pemilihan serentak dilaksanakan pada Tahun 2024, maka Panwaslu melakukan pengawasan, sehingga dirinya meminta masukan dari masyarakat, agar pelaksanaan pesta demokrasi bisa berjalan aman dan tentram.
Yerit menyampaikan, tujuan sosialisasi ini untuk meminimalisir dan mengidentifikasi potensi ketidaknetralan ASN dan TNI-POLRI dalam pelaksanaan pemilu.
Ia menuturkan, ASN boleh hadir dalam kampanye, asalkan jangan di waktu kerja. ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan tidak melakukan mobilisasi warga.
“Tidak menggunakan media sosial seperti foto bersama calon, memberikan komentar, tidak gunakan atribut ASN saat kampanye serta pelanggaran-pelanggaran lain,” tuturnya.
“Kami mengharapkan ASN, TNI dan Polri bisa menjaga netralitas sehingga menghasilkan pemilu yang aman, damai, tentram dan berkualitas,” harapnya.
Sementara Plt. Camat Pulau Batang Dua Katlin Salu menyampaikan, pemilu merupakan proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai amanat konstitusi.
Menurut Katlin, netralitas merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan.
“Setiap ASN harus bersikap netral untuk dapat menjalankan tugas secara profesional,” tandasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo