RAKYATMU.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat Provinsi Maluku Utara, menegaskan bahwa Wahda Zainal Imam sudah final diakomodir maju bertarung di DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) I (satu).
Urusan pengunduran dirinya dari Partai Gerindra, bukan urusan Partai Ummat. Hal itu, merupakan urusan perseorangan.
Ketua DPW Partai Ummat Provinsi Maluku Utara Abd. Rahim Fabanyo mengatakan, pada Minggu, 14 Mei 2023, Pukul 13.57 WIT, melakukan pendaftaran ke KPU terkait komposisi 45 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi, salah satunya Wahda Zainal Imam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Wahda maju Bacaleg di Dapil I Kota Ternate dan Halmahera Barat, ini sudah final,” tegas Rahim ketika ditemui di Kantor Partai Ummat pada Jumat (19/5/2023).
Ia menuturkan, meskipun banyak partai yang mengajak beliau (Wahda) untuk bergabung tetapi pilihannya jatuh di partai Ummat.
“Alasannya karena sepemahaman dan juga jelas untuk bisa bergabung,” sebutnya.
Selain itu, kata dia, dua kasus yang menyeret Wahda, sehingga berurusan dengan hukum beberapa bulan lalu, menurut pihaknya tidak mempengaruhi Wahda Caleg di Partai Ummat.
“Kasus kemarin bukan kasus pidana berat tetapi hal-hal ringan. Soal lalu lintas, saya kira itu hal biasa saja, dimana saja orang pasti punya masalah dengan berlalu lintas,” jelasnya.
“Kemudian kasus yang menyangkut harta, semua sudah terselesaikan dan kita berdasarkan keputusan pengadilan. Kalau pengadilan sandiri memberikan keterangan bahwa dia tidak dihukum diatas lima tahun penjara berarti tidak ada masalah,” sambungnya menerangkan.
Dia menambahkan, Wahda bukan mengundurkan diri dari Partai Gerindra, akan tetapi hal tersebut menyangkut dengan keaktifannya sebagai anggota DPRD, maka harus memilih mundur dari DPRD.
“Jadi tidak ada keterkaitan, kita juga tidak ada urusan dengan soal itu. Partai Ummat tidak urus soal itu, itu adalah pribadi yang bersangkutan,” tandasnya. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo