RAKYATMU.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara geram dengan pernyataan Wahda Zainal Imam terkait Partai Besutan Prabowo Subianto ini tidak mencalonkan dirinya sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Sebelumnya, Wahda menyebutkan, berkas pencalonannya di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Ternate dan Halmahera Barat, diletakan di laci meja pada saat rapat penentuan internal.
Hal ini membuat Gerindra membantah soal pernyataan Wahda tersebut, Menurut Gerindra, tidak diakomodir sebagai peserta Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), karena terlambat memasukan berkas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan tidak diusulkan Wahda juga berkaitan dengan tidak menunaikan kewajibannya sebagai kader partai dan anggota DPRD.
Begitu juga dengan pengakuan Wahda bahwa dirinya telah masuk ke Partai Ummat Maluku Utara dan masuk sebagai daftar Bacaleg DPRD Provinsi.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Maluku Utara Ikhi Sukardi Husen menyampaikan, pernyataan itu tidak benar, jelasnya Wahda Zainal Imam yang mendaftar Bacaleg di Partai Ummat.
“Tidak benar keberadaan beliau (Wahda) di partai Gerindra tidak diterima. Saya hanya meluruskan informasi yang sengaja dibelokkan, sehingga hal ini menjadi pembelajaran,” katanya pada Sabtu (24/6/2023).
Menurut Ikhi, sejak awal tetap berpegang teguh dengan garis partai yang tidak menzalimi atau terkesan ada pretensi untuk menolak yang bersangkutan. Ia menyampaikan, perlu digaris bawahi dan ditegaskan bahwa tidak dilakukan hal demikian.
“Apalagi Wahda adalah anggota DPRD dan mantan ketua DPD Gerindra, tentu mendapatkan posisi yang terhormat,” ucapnya.
Ia menyebutkan, jadi harus diluruskan bahwa bukan tidak memasukkan Wahda sebagai bakal calon, karena proses pembukaan pendaftaran caleg sudah dilakukan sejak bulan Juni sampai Desember Tahun 2022.
“Jauh hari dilakukan untuk memberi ruang kepada seluruh kader maupun non-kader ataupun orang yang ingin bergabung dengan partai untuk dijadikan kekuatan internal menghadapi pemilu,” ujarnya.
Ia mengakui, Wahda waktu itu mengambil form pendaftaran, namun tidak dikembalikan ke partai Gerindra untuk diusulkan sebagai peserta calon legislatif.
“H-2 datang ke kantor partai untuk mengantar berkas, tentu semua komposisi sudah terisi, sehingga tidak mungkin diubah kembali. selain itu sudah beberapa kali dihubungi tetapi tidak ada respon sama sekali,” ungkapnya.
Selain itu, Ia menambahkan, kewajiban Wahda di partai Gerindra juga harus dipertanyakan, karena sebagai anggota DPRD dan kader partai memiliki kewajiban yang harus ditunaikan.
“Ada kewajiban yang belum terselesaikan dan itu menjadi sorotan internal Gerindra,” jelasnya mengakhiri. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo