RAKYATMU.COM – Sejumlah perusahaan di Provinsi Maluku Utara menolak Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus pertambangan. Bahkan pihak perusahaan juga tidak mengindahkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyediaan TPS khusus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Maluku Utara Iwan S Seber, mengatakan bahwa perusahaan pertambangan keberatan dengan TPS khusus. Penolakan ini, lanjut dia, ketika KPU melayangkan surat terkait penyediaan TPS khusus pada Pilkada 27 November.
“Dari semua perusahaan yang kami surati hanya satu yang bersedia yaitu PT. Wanatiara Persada, yang menyediakan TPS khusus, yang lain tidak,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, apabila perusahaan menolak menyediakan TPS khusus, maka pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus kembali ke daerah masing-masing. Jika tidak, hak suara para pekerja tidak tersalurkan.
Saat ditanya terkait aturan yang mengatur terkait penolakan perusahaan terkait TPS khusus? Iwan malah meminta kepada para pekerja kembali ke daerah untuk memberikan hak pilih.
“Secara regulasi hari pemilihan adalah hari libur. Karena itu sejumlah karyawan yang bekerja di perusahaan bisa menggunakan kesempatan kembali ke daerah untuk memberikan hak pilih di Pilkada nanti,” pinta Iwan.
Meski begitu, Iwan menyebutkan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan KPU RI mengenai kesedian loksus (Lokasi Khusus) untuk pemilih yang bekerja di perusahaan pertambangan, karena jumlah pemilih di lokasi pertambangan sekitar ribuan orang.
“Sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan KPU RI, soal Loksus, kalau perusahaan bersedia, dalam waktu dekat hal itu akan diupayakan, sehingga semua pemilih di Maluku Utara bisa menyalurkan suara mereka,” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo