PT IWIP Diduga Larang Pekerja Salurkan Hak Pilih di Pilkada Maluku Utara

- Wartawan

Selasa, 17 September 2024 - 08:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja PT IWIP Halmahera Tengah. (Ilustrasi/Rakyatmu)

Pekerja PT IWIP Halmahera Tengah. (Ilustrasi/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – PT Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara diduga melarang pekerja menyalurkan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Sebab perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel tersebut hingga kini belum merespon penyediaan TPS khusus kepada KPU Halmahera Tengah (Halteng).

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Iwan S Seber, mengatakan KPU Halteng sudah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan untuk menyediakan TPS Khusus, namun sejauh ini tidak ada respon balik dari PT IWIP.

“Setelah korespondensi KPU Halmahera Tengah dengan pihak perusahaan. Pihak perusahaan tidak memberi jawaban atas surat yang disampaikan, sehingga di Halteng tidak ada Loksus (Lokasi Khusus),” terangnya.

Selain itu, Iwan menyebutkan, hanya tiga perusahaan pertambangan di Maluku Utara yang menyediakan TPS Khusus, yaitu Harita Nickel, PT. NHM dan PT. Wanatiara Persada.

“Hanya ada tiga perusahaan yang mau menyediakan TPS Khusus, sedangkan PT. IWIP sampai sejauh ini tidak memberikan informasi,” ungkap Iwan.

Iwan menerangkan, data terkait Lokus atau lokasi khusus pertambangan sudah selesai terdata di 7 (Tujuh) Kabupaten dan Kota.

BACA JUGA :  Timsel KPU Maluku Utara Zona I Buka Pendaftaran Calon Anggota Satu Periode

Lanjut dia, Lokus tersebar di 12 lokasi dengan jumlah TPS khusus sebanyak 23 dengan total jiwa pemilih sebanyak 8.595. (Delapan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima).

Bahkan kata dia, batas waktu pembentukan Lokus telah selesai dan sudah dilakukan penandatanganan berita acara. Kata dia, secara nasional juga sudah menetapkan Lokus di setiap daerah.

“Batas waktu pembentukan Loksus sudah selesai, yaitu bersamaan dengan batas waktu coklit dan PT IWIP tidak ada TPS khusus untuk Pilkada 2024,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 
Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS
Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:05 WIT

Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIT

Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terbaru