PT IWIP Diduga Larang Pekerja Salurkan Hak Pilih di Pilkada Maluku Utara

- Wartawan

Selasa, 17 September 2024 - 08:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja PT IWIP Halmahera Tengah. (Ilustrasi/Rakyatmu)

Pekerja PT IWIP Halmahera Tengah. (Ilustrasi/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – PT Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara diduga melarang pekerja menyalurkan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Sebab perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel tersebut hingga kini belum merespon penyediaan TPS khusus kepada KPU Halmahera Tengah (Halteng).

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Iwan S Seber, mengatakan KPU Halteng sudah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan untuk menyediakan TPS Khusus, namun sejauh ini tidak ada respon balik dari PT IWIP.

“Setelah korespondensi KPU Halmahera Tengah dengan pihak perusahaan. Pihak perusahaan tidak memberi jawaban atas surat yang disampaikan, sehingga di Halteng tidak ada Loksus (Lokasi Khusus),” terangnya.

Selain itu, Iwan menyebutkan, hanya tiga perusahaan pertambangan di Maluku Utara yang menyediakan TPS Khusus, yaitu Harita Nickel, PT. NHM dan PT. Wanatiara Persada.

“Hanya ada tiga perusahaan yang mau menyediakan TPS Khusus, sedangkan PT. IWIP sampai sejauh ini tidak memberikan informasi,” ungkap Iwan.

Iwan menerangkan, data terkait Lokus atau lokasi khusus pertambangan sudah selesai terdata di 7 (Tujuh) Kabupaten dan Kota.

BACA JUGA :  Hasil Survei: M. Tauhid Soleman Unggul Jauh dari 19 Nama Ini di Pilwako Ternate

Lanjut dia, Lokus tersebar di 12 lokasi dengan jumlah TPS khusus sebanyak 23 dengan total jiwa pemilih sebanyak 8.595. (Delapan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima).

Bahkan kata dia, batas waktu pembentukan Lokus telah selesai dan sudah dilakukan penandatanganan berita acara. Kata dia, secara nasional juga sudah menetapkan Lokus di setiap daerah.

“Batas waktu pembentukan Loksus sudah selesai, yaitu bersamaan dengan batas waktu coklit dan PT IWIP tidak ada TPS khusus untuk Pilkada 2024,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Harga Cabai di Kepulauan Sula Makin Pedas
Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Pasokan BBM-LPG di Maluku Utara
Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai
CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024
Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman
FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum
Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 01:21 WIT

Harga Cabai di Kepulauan Sula Makin Pedas

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:11 WIT

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Pasokan BBM-LPG di Maluku Utara

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:57 WIT

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:13 WIT

CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:54 WIT

Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 14:44 WIT

Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman

Kamis, 28 November 2024 - 20:45 WIT

FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum

Rabu, 27 November 2024 - 23:23 WIT

Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat

Berita Terbaru