RAKYATMU.COM – Bawalsu Kota Ternate akan menerbitkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di sejumlah titik yang dinilai melanggar ketentuan berlaku. Pasalnya, langkah tersebut dilakukan setelah surat pemberitahuan yang dilayangkan tidak ditanggapi oleh Parpol dan pemerintah setempat.
“Rencananya hari ini akan diambil langkah penertiban APK yang terpasang tidak mengikuti aturan sebagaimana mestinya. Langkah ini setelah Bawaslu menyurati partai politik dan pemerintah Kota Ternate tetapi tidak mendapatkan tanggapan yang memadai,” kata Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan pada Rabu (24/1/2024).
Kifli menjelaskan, sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemerintah agar menertibkan APK yang semrawut seperti diatur dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 51 Tahun 2023. Pihaknya melakukan penertiban dengan melibatkan seluruh unsur dalam internal Bawaslu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam penertiban ini melibatkan jajaran mulai dari Panwascam maupun PKD. Maksud dari surat itu ialah supaya APK yang terpasang di lokasi tidak sesuai ketentuan ditertibkan sesuai Peraturan Walikota Ternate Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu dan Pilkada 2024,” ungkapnya.
Kifli mengakui, banyak APK terpasang ditempat umum yang bukan peruntukannya, sehingga diharapkan kepada peserta Pemilu bisa memiliki rasa tanggung jawab dengan memperhatikan peraturan kepemiluan yang mengisyaratkan batas-batas pemasangan bahan kampanye.
“Yang pastinya APK yang dipasang tidak menganggu ketertiban hukum dan peraturan Wali Kota, karena belakangan ini banyak APK, seperti spanduk, baliho, dan bendera, terpasang di berbagai lokasi termasuk di pembatas jalur kendaraan, pohon, dan tiang listrik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Ternate Fhandy Mahmud mengatakan, pihaknya menunggu perintah dari Bawaslu Kota Ternate dalam upaya menertibkan APK yang semrawut. Meskipun begitu, kalau ada APK yang mengganggu ketertiban umum, tanpa menunggu perintah pun akan ditindak.
“Kami masih menunggu koordinasi dari Bawaslu, tetapi ketika patroli dan ditemukan APK yang terpasang tidak ikuti aturan dan menganggu masyarakat maka langsung ditertibkan, tanpa harus diperintahkan,” ujarnya, ketika ditemui di halaman kantor Satpol PP Kota Ternate.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Politik Kesbangpol Kota Ternate Iqbal Amra menjelaskan, penertiban APK yang tidak beraturan di Kota Ternate harus berkoordinasi dengan penyelenggaraan Pemilu, dikarenakan sudah masuk dalam tahapan kampanye.
“Iyah betul, dalam hal ini kami tetap harus melakukan koordinasi dengan Bawaslu, karena sudah masuk dalam tahapan kampanye. Lain halnya kalau belum masuk tahapan kampanye yang dari segi aturan-nya ditetapkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” ujarnya.
Kesbangpol, menurut Iqbal, tetap menindak pelanggaran APK tersebut, tetapi terlebih dahulu berkomunikasi dengan Bawaslu maupun KPU. Meskipun begitu, pihaknya sudah membentuk Tim Terpadu pengawasan Pemilu tetapi ruang geraknya terbatas.
“Tim Terpadu yang dibentuk oleh pemerintah hanya sebatas melakukan pemantauan, fasilitasi dan pelaporan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Sementara Tim Terpadu yang tergabung dalam Gakkumdu itu kewenangan ada di pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Tapi akan diagendakan untuk melaksanakan penertiban dalam waktu dekat,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo