RAKYATMU.COM – Wahda Zainal Imam dikabarkan berpisah dengan DPD Partai Gerindra Maluku Utara, setelah dirinya tidak diakomodir dalam Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Partai besutan Prabowo Subianto.
Menurut DPD Partai Gerindra, Wahda tidak terdaftar sebagai Bacaleg karena terlambat mengajukan berkas untuk ditindaklanjuti ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara itu, diketahui maju Bacaleg di Partai Ummat. Namun, hingga kini Wahda belum mengajukan surat pengunduran diri secara resmi ke Partai Gerindra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara, Ikhi Sukardi Husen kepada Rakyatmu.com mengaku, mendaftarnya Wahda dengan partai Ummat sebagai Bacaleg DPRD, merupakan hak demokrasi.
Hanya saja, kata dia, Wahda tidak pernah konfirmasi secara resmi ke Partai Gerindra. Padahal dalam form B Bacaleg, ada pernyataan khusus bagi DPRD aktif yang mencalonkan menggunakan partai lain.
“Artinya, jika tidak ada konfirmasi atau surat resmi pengunduran dari Partai Gerindra, maka berdasarkan ketentuan Wahda tidak bisa mencalonkan diri dengan Partai lain, karena dirinya masih aktif di Gerindra,” jelas Ikhi pada Selasa (16/5/2023).
Alasan Wahda tidak terakomodir dalam Bacaleg di Partai Gerindra, lantaran dirinya tidak memasukan berkas. Sedangkan, nama-nama bacaleg sudah diajukan ke DPP agar mendapatkan pengesahan sebagai bakal calon.
“Artinya sudah di enjuritime, berkasnya terlambat diajukan. Kan tidak mungkin kita langsung merubah komposisi yang ada, karena konfigurasi Bacaleg-nya sudah terisi,” ucapnya.
Ikhi menambahkan, mengenai sanksi, ada ketentuannya yang akan diberikan kepada anggota DPRD yang pindah partai.
“Secara otomatis beliau pindah partai karena langsung Caleg di partai lain. Kita akan memantau dan mengawasi perkembangannya,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo