RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara sekitar pukul 02.15 WIT, Selasa (5/07/25).
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong mengaku, pria yang diamankan Satresnarkoba berinisial BY (31), warga Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Utara, berprofesi sebagai ASN.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika. Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat melakukan pemantauan, anggota melihat pelaku sedang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan di depan IGD RS setempat sehingga langsung mengamankannya,” kata Umar, Rabu (06/08/2025).
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 4 sachet plastik bening dan 1 kertas HVS berisi narkotika yang diduga jenis ganja dengan total berat 9,71 gram, yang disimpan di dalam tas ransel milik pelaku.
“Pelaku telah mengakui kepemilikan dari barang terlarang tersebut, sehingga anggota langsung mengamankan ke Polres Ternate guna pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan urine juga sudah dilakukan terhadap pelaku,” ucapnya.
Umar menambahkan, barang bukti telah diamankan, dan rencana tindak lanjut yang dilakukan antara lain membawa barang bukti ke laboratorium untuk diperiksa, melaksanakan gelar perkara, serta proses penyidikan dan pengembangan.
“Kapolres Ternate juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tandasnya. (**)
Editor : Redaksi