RAKYATMU – Kapolres Bersama Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus memusnahkan jenis makanan kadaluarsa dan minuman Keras (Miras).
Barang tersebut merupakan hasil sita tim gabungan Polres dan Pemerintah Daerah (Pemda) Taliabu. Barang bukti itu dihanguskan lantaran sudah tidak layak dikonsumsi atau kadaluarsa.
Pemusnahan makanan dan minuman keras dilakukan usai upacara HUT Bhayangkara ke 77, pada Sabtu (01/07/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP. Totok Handoyo melaporkan sudah ada korban diduga konsumsi makanan kadaluarsa.
“Kemarin juga sudah ada korban dari produk tersebut. Cuma kita sementara pembuktiannya untuk tindaklanjuti,” ungkap Totok.
Menurut dia, sementara ini polisi masih mendalami produk tersebut sesuai Undang-undang kesehatan dan pangan.
Sementara untuk miras sendiri, polisi masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang digodok oleh DPRD.
Kapolres juga meminta partisipasi seluruh elemen untuk memberikan informasi terkait persoalan hukum di Taliabu.
“Sehingga tidak cukup Polres sendiri untuk melakukan penindakan hukum,” pintanya. (**)
Penulis : Ihky
Editor : Diman Umanailo