RAKYATMU.COM – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan korban FG atau pemilik akun Facebook Owner Arisan Teramanah pada akhir Oktober 2024 lalu ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara bakal gelar perkara, kemungkinan penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat.
Dugaan kasus tersebut, penyidik telah periksa 6 (enam) saksi termasuk korban dan terduga pelaku pemilik akun Facebook Vira Attamimi. Dalam kepentingan penyelidikan penyidik, pihaknya sudah meminta keterangan dari ahli bahasa.
“Penyidik sudah meminta keterangan ahli bahasa,” kata Kepala Bagian Operasi atau KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Ipda Deni Wibowo, Kamis (13/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain ahli bahasa untuk melengkapi tahap awal sebelum dilakukan penyidikan atau gelar perkara, penyidik akan melakukan koordinasi dengan ahli pidana untuk dimintai keterangan ahli.
“Sementara koordinasi dengan ahli pidana,” ucapnya. “Setelah mendapatkan keterangan ahli pidana dan disandingkan keterangan ahli bahasa yang sebelumnya dimintai keterangan,” tuturnya.
Menurut dia apabila keterangan dua ahli tersebut dapat memenuhi unsur pidana maka dalam waktu dekat pihaknya akan gelar perkara.
“Kalau sudah terbentuk konstruksi pasalnya unsur masuk, kita gelar-kan,” singkatnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo