RAKYATMU.COM – Reserse Mobile (Resmob) Serigala Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, mengamankan terduga pelaku kasus pencurian 2 (dua) buah unit handphone yang terjadi di Kelurahan Akehuda berinisial FB (23 Tahun).
Penangkapan pelaku itu, dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Kader pada Kamis (3/8/2023). Polisi meringkus pelaku saat mendapatkan informasi dari korban.
“Sebab, korban mengetahui ciri-ciri pelaku, kemudian menyampaikan kepada unit resmob untuk ditindaklanjuti,” kata Kapolsek Ternate Utara, IPDA Muh Faisal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, kata Kapolsek, Unit Resmob langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama, bersama 2 barang bukti.
Muh Faisal menceritakan kronologi kejadian, bahwa pada hari Selasa (1/8/2023) sekitar Pukul 05:00 WIT korban atas nama ibu Waode Deliarti, sementara tertidur bersama anak-anaknya tiba-tiba terbangun, karena mendengar suara kaki.
Ternyata ada seorang pria tidak dikenal mengambil Handphone yang berada dalam kamar.
“Korban sempat bersitegang dengan pelaku, korban pun sempat di tendang beberapa kali di bagian perut oleh pelaku. Korban sudah tidak berdaya dan pelaku berhasil kabur,” terangnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo