Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 

- Wartawan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kerugian Negara. (Istimewa)

Ilustrasi Kerugian Negara. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Praktisi hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji mendesak penegak hukum segera periksa Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus alias FAM terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Power House, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan pembangunan Bank Sampah Tahun 2015 di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Penegak hukum jangan berpura-pura diam dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Power House dan pembangunan Bank Sampah karena mengalami kerugian negara Rp1,7 Miliar lebih,” ucap Fajri pada Rabu (29/10/2025).

Alumni Fakultas Hukum Unkhair Ternate itu mengungkapkan, anggaran dua pembangunan tersebut melekat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup (ESDM-LH) Kabupaten Pulau Taliabu, saat itu Bupati Kepulauan Sula, FAM sebagai Kepala Dinas ESDM-LH.

“Kasus dugaan korupsi ini sudah seharusnya diproses hukum karena pembangunannya disinyalir mangkrak, ditambah lagi dengan temuan BPK Maluku Utara,” tutur Fajri. “Bayangkan kasus dari tahun 2015 hingga kini masih diam ditempat. Ada apa dengan penegak hukum kita? Atau kasus ini sengaja didiamkan,” tambahnya.

Untuk menghindari penilaian warga bahwa ada permainan pihak-pihak tertentu, olehnya itu ia mendesak segera mengusut kasus dugaan korupsi dua proyek tersebut. “Karena kasus ini diduga ada keterlibatan Bupati Kepulauan Sula, FAM yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM-LH Pulau Taliabu,” pungkasnya.

Sekedar Diketahui, pembangunan Power House di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Taliabu Barat Laut, dikerjakan oleh CV. Linda Utama dengan nilai kontrak Rp3 Miliar lebih, dan telah dicairkan 100 persen. Karena mangkrak,  Pemda kembali menambahkan anggaran Rp781,7 Juta di tahun 2016 dan dikerjakan oleh CV. Dua Putri Mandiri.

BACA JUGA :  Polres Kepulauan Sula Menang Praperadilan Kasus Baranusa 

Berdasarkan hasil temuan BPK atas pembangunan Power House, mengalami kerugian negara sebesar Rp1,5 Miliar lebih. Sementara, pembangunan Bank Sampah di Desa Ratahaya, Kecamatan Taliabu Barat yang dikerjakan oleh CV. Karya Putra Pelita dengan nilai kontrak Rp383,3 Juta juga mangkrak.

Sesuai hasil audit BPK, pembangunan Bank Sampah tahun 2015 mengalami kerugian negara Rp170,1 Juta, disinyalir telah dipakai oleh pejabat pengguna anggaran (PA) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Fifian Adeningsi Mus. (**)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan
PT NHM Diduga Rekayasa Kasus Eks Karyawan untuk Hindari Pembayaran Pesangon Rp1,8 Miliar
Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut
Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP
PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta
Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan
KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban
Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:38 WIT

Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan

Selasa, 15 September 2026 - 12:54 WIT

PT NHM Diduga Rekayasa Kasus Eks Karyawan untuk Hindari Pembayaran Pesangon Rp1,8 Miliar

Senin, 14 September 2026 - 11:08 WIT

Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIT

Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIT

PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta

Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIT

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIT

KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Berita Terbaru