RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara menang Praperadilan di Pengadilan Negeri Sanana atas perkara nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Sanana tentang kasus pengambilan paksa besi tua oleh Barisan Raja Sultan Nusantar (Baranusa).
Sebelumnya, kasus pengambilan paksa besi tua di PT. Mangoli Timber Producer, Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara itu, terdapat 7 dan lima diantaranya telah ditetapkan tersangka.
Namun, kuasa hukum (Baranusa) Bustamin Sanaba tidak menerima atas dugaan tersebut, sehingga atas izin Anggota Baranusa, dirinya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sanana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sanana, Febrian Ramadhan mengatakan, perkara tersebut sudah dibacakan pagi tadi oleh hakim.
“Permohonan praperadilan pemohon ditolak,” kata Febrian kepada rakyatmu.com, Senin (13/11/2023).
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Cahyo Widyatmoko menyampaikan, setelah putusan pengadilan, maka pihaknya fokus dan melanjutkan perkara tersebut.
“Kami dari Kepolisian tetap fokus dalam penanganan perkaranya. Dan saat ini 5 dari Oknum yang mengklaim dirinya Baranusa sudah kami proses dan siap limpahkan tahap 2 ke kejaksaan,” jelasnya.
“Lima orang tersebut diantaranya, inisial RN, RB, HR, DA, AA. Tentu,” pungkasnya. (**)
Penulis : Karman Samuda
Editor : Diman Umanailo