Polres Kepulauan Sula Menang Praperadilan Kasus Baranusa 

- Wartawan

Senin, 13 November 2023 - 10:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Sanana. (Istimewa)

Pengadilan Negeri Sanana. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara menang Praperadilan di Pengadilan Negeri Sanana atas perkara nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Sanana tentang kasus pengambilan paksa besi tua oleh Barisan Raja Sultan Nusantar (Baranusa).

Sebelumnya, kasus pengambilan paksa besi tua di PT. Mangoli Timber Producer, Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara itu, terdapat 7 dan lima diantaranya telah ditetapkan tersangka.

Namun, kuasa hukum (Baranusa) Bustamin Sanaba tidak menerima atas dugaan tersebut, sehingga atas izin Anggota Baranusa, dirinya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sanana.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sanana, Febrian Ramadhan mengatakan, perkara tersebut sudah dibacakan pagi tadi oleh hakim.

“Permohonan praperadilan pemohon ditolak,” kata Febrian kepada rakyatmu.com, Senin (13/11/2023).

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Cahyo Widyatmoko menyampaikan, setelah putusan pengadilan, maka pihaknya fokus dan melanjutkan perkara tersebut.

BACA JUGA :  PT. IWIP di Halmahera Tengah Terancam Sanksi Pidana

“Kami dari Kepolisian tetap fokus dalam penanganan perkaranya. Dan saat ini 5 dari Oknum yang mengklaim dirinya Baranusa sudah kami proses dan siap limpahkan tahap 2 ke kejaksaan,” jelasnya.

“Lima orang tersebut diantaranya, inisial RN, RB, HR, DA, AA. Tentu,” pungkasnya. (**)

Penulis : Karman Samuda

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT