RAKYATMU.COM – Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara telah periksa lima saksi termasuk terlapor dengan akun Facebook Vira Attamimi soal kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini dbenarkan oleh Kasat Satreskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar melalui Ps. Kasi Humas Ipda Taufiq H. Ia mengatakan, pemilik akun Facebook Vira Attamimi dan empat saksi lain telah diperiksa penyidik.
“Kasus ini masih tahap penyelidikan, sudah dilakukan pemeriksaan 4 orang saksi dan 1 orang terlapor,” ungkap Taufiq kepada rakyatmu.com pada Rabu (22/1/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dia tidak memberitahukan inisial empat saksi sebelumnya, karena ada penambahan satu saksi lagi. Sebab kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan menunggu proses lanjutan dari penyidik.
“Rencana mau periksa 1 orang saksi lagi. Untuk sementara ini dulu yang kami samapaikan sambil menunggu proses selanjutnya yang dilakukan Satreskrim Polres Sula,” ungkapnya.
Sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial FG dengan akun Facebook Owner Arisan Teramanah pada akhir Bulan Oktober 2024 lalu.
Korban melaporkan akun Facebook Vira Attamimi ke polisi karena tidak menerima perkataan kurang baik dalam live streaming. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo