RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menyerahkan tahap dua kasus narkotika jenis ganja kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 WIT, Rabu (06/08/25).
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan, tersangka yang diserahkan berinisial AF alias Bogel (30) yang disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan satu jenis ganja,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Umar mengaku, barang bukti yang diserahkan antara lain 117 sachet plastik bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 96,7 gram, 1 sachet plastik bening berukuran sedang yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12,8 gram,
Kemudian, 1 buah botol plastik berukuran kecil yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram, serta beberapa barang lainnya yang terkait dengan kasus ini. Penyerahan itu berdasarkan bukti nomor B/133/VIII/2025/Resnarkoba tanggal 6 Agustus 2025.
“Penyerahan itu dilakukan setelah penyidikan lengkap atau P.21 dengan tersangka AF alias Bogel. Jaksa Penuntut Umum Kejari Ternate yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti adalah Joice Amelia Ussu,” ujarnya.
Umar menambahkan, dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Polres Ternate berharap dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika di Kota Ternate.
Sekadar informasi, tersangka Bogel ditangkap di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah pada Senin (23/06/2025). Dimana, anggota berhasil menemukan 1 sachet narkotika jenis ganja. Dari hasil interogasi, Bogel juga mengaku kalau barang bukti lainnya disimpan di halaman belakang rumahnya.
Atas hal itu, anggota lantas meminta pelaku untuk menuntun ke lokasi penyimpanan itu. Ketika sampai, anggota mulai menggeledah dan menemukan 117 sachet ganja berukuran kecil, 1 sachet ukuran sedang dan 1 botol yang berisi narkotika jenis ganja. (**)
Editor : Redaksi